|
||||||||||||||||||
| Gebrak Desak Kejati Ambil Alih Kasus BKM |
|
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
YOGYAKARTA (SI) – Gerakan Rakyat Bantul Brantas Korupsi (Gebrak)
mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengambil alih penyelidikan
kasus PT Bantul Kota Mandiri (BKM) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bantul.
Alasannya, jika ditangani Kejari Bantul, dikhawatirkan akan menjadi beban psikologis instansi tersebut. ”Karena Kepala Kejaksaan Negeri Bantul merupakan unsur muspida, kami khawatir nantinya akan muncul kesan ewuh pakewuh dalam penanganan kasus ini,” kata Koordinator Gebrak Agus T Nugroho saat audiensi dengan Asintel Kejati DIY Erbagtyo Rohan di Ruang Asintel kemarin. Gebrak juga mendesak Kejati DIY meminta audit investigasi kepada BPKP dan BPK perwakilan DIY serta memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bantul yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dari BPK Perwakilan DIY, diketahui adanya penarikan sejumlah dana oleh tim asistensi Pemkab Bantul sehingga menimbulkan banyak kejanggalan. ”Berdasarkan keterangan dari BPK DIY, ada kejanggalan dalam aliran dana BKM ini,yaitu melalui rekening pribadi pejabat pemkab.Hal ini jelas melanggar Pasal 5,11,dan 12 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga harus segera ada pemeriksaan,”tandasnya. Selain itu,Gebrak mencatat beberapa kejanggalan dalam proyek BKM tersebut. Di antaranya keterlibatan tim asistensi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk proyek BKM,adanya pembayaran dari PT BKM kepada tim asistensi untuk pembayaran tanah warga sebesar Rp3,4 miliar. Berdasarkan audit BPK,terungkap pembayaran untuk pembebasan tanah BKM dilakukan dengan tiga buah cek/giro sebesar Rp3,4 miliar. Ketiga cek/giro itu adalah cek/giro rekening Bank BPD No DC014926 tanggal 16 April 2002 sebesar Rp1.264.898.500,00, cek/- giro rekening Bank BPD No DC014929 tanggal 30 April 2002 sebesar Rp1.060.091.000,00,dan cek/- giro rekening Bank BNI No CR146812tanggal11Juni2002sebesar Rp1.099.749.000,00. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK,diketahui pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim asistensi sebesar Rp3,4 miliar itu tak diperoleh laporan pertanggungjawaban. Asintel Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan proyek BKM memang terindikasi ada dugaan perbuatan melawan hukum. Kepastian ini berdasarkan pemaparan hasil kegiatan penyelidikan BKM Kejari Bantul,yakni terkait dengan distribusi uang yang mengalir ke nomor rekening pribadi pejabat Pemkab Bantul. Namun, apakah uang yang asalnya dari PT BKM tersebut hanya numpang lewat atau mengendap,perlu ada pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan minta bantuan ke BPK dan BPKP untuk merumuskannya. ”Kami sepakat dalam penanganan kasus ini memang perlu audit investigasi dari BPKP dan BPK. Karena memang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan itu ada pada instansi ini,khususnya dalam menentukan adanya kerugian negara,”paparnya. Pihaknya sudah menyarankan kepada Kejari Bantul untuk sinergis dengan BPK dan BPKP, terutama untuk meneliti sampai sejauh mana penggunaan rekening pribadi itu. Dari sanalah nantinya dapat mengambil kesimpulan dalam kasus tersebut.Kejari Bantul juga sudah diminta secepatnya membuat kesimpulan dan tim yang menangani segera memaparkan hasilnya kembali. ”Meskipun terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum,jika tidak ada kerugian negara, temuan itu belum bisa ditingkatkan penyelidikan,”paparnya. (priyo setyawan) |