|
||||||||||||||||||
| LBH Siap Beri Perlindungan Hukum |
|
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
YOGYAKARTA(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta
bantuan hukum terkait pemanggilan wartawan Seputar Indonesia (SI) dan
Harian Jogja (Harjo) sebagai saksi oleh Polda DIY.
Pemanggilan ini berdasarkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan empat anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Fraksi Demokrat terhadap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi DIY,Mulyadi Hadikusumo. Di depan para wartawan yang ikut menghadiri pertemuan tersebut, Direktur LBH Yogyakarta,M Irsyad Thamrin mengatakan,LBH secepatnya akan melayangkan surat kepada Polda DIY untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang diterima wartawan SI dan Harjo.Selain itu,pemimpin redaksi kedua surat kabar juga dipanggil sebagai saksi. ”Setelah kami pelajari, surat pemanggilan tersebut tidak jelas. Teman-teman pers ini dipanggil sebagai saksi untuk kasus apa, tidak dicantumkan. Dan identitas pengadu pun tidak ada,” kata Irsyad kemarin. Pihak LBH, tandas Isyad, akan menyikapi serius permasalahan ini.Jika cek dan ricek dengan Polda selesai dan sudah ada kejelasan, LBH siap mendampingi para rekan wartawan menghadapi masalah ini.Menurut Irsyad, tidak selayaknya jika masalah ini ditempuh melalui jalur pidana. ”Teman-teman pers yang dipanggil bisa menggunakan hak tolak dengan tidak memenuhi panggilan Polda,”ujarnya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DIY, kemarin, menggali keterangan dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Institut of Legal Defence (LID), selaku pihak pelapor atas dugaan makelar kasus (markus) oknum anggota Dewan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY,Mulyadi Hadikusumo. Usai diperiksa, Direktur LPH LID,Triyandi Mulkan kepada wartawan mengaku telah menyampaikan banyak hal terkait data-data pendukung atas kasus tersebut. Dia berharap, dari laporan ini,BK bisa mengungkap tuntas siapa saja anggota Dewan yang telah melakukan penyimpangan kode etik dan sumpah jabatan. ”Memang kami belum bisa memperoleh bukti otentik.Kami hanya memberi datadata awal,”katanya. (ratih keswara/arif budianto) |