VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Kejati Usut Dugaan Kasus Suap Jaksa PDF Print
Thursday, 11 March 2010
KARANGANYAR(SI) – Kasus penahanan Lanjar Sriyanto,bekas terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia masih berbuntut panjang.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar membebaskan pria asal Dusun Dadapan RT 07 RW 12 Desa Kalitirto,Kecamatan Berbah, Sleman tersebut dari hukuman meski dinyatakan bersalah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tetap melakukan pengusutan terkait rumor suap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, September 2009.

Kejati Jawa Tengah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Taro Tristiyanto, adik ipar Lanjar Sriyanto di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Sekitar pukul 10.00 WIB,Taro yang didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Taufiq SH menjalani pemeriksaan hingga pukul 11.30 WIB di ruang Kasi Intel Kejari Karanganyar. Secara keseluruhan,Taro disodori enam pertanyaan seputar dugaan pemberian uang kepada petugas kejaksaan.

Selain Taro, jaksa pengawas Kejati juga meminta keterangan terhadap TN, salah satu staf Tata Usaha (TU) Kejari Karanganyar yang diduga meminta uang lampiran guna penangguhan penahanan Lanjar Sriyanto. ”Tidak ada yang baru selain pertanyaan tentang benar tidaknya peristiwa permintaan uang dan siapa saja yang berada dalam ruangan pada saat bersamaan,” ungkap Muhammad Taufiq usai mendampingi Taro Tristiyanto menjalani pemeriksaan,kemarin.

Dalam pemeriksaan kedua kemarin, Taufiq mengungkapkan bahwa jaksa pengawas juga mengkonfrontasi pengakuan Taro dengan TN. Saat itu, Taro bersikukuh dengan pengakuan bahwa dirinya dimintai uang guna dengan istilah lampiran penangguhan. Sedangkan TN secara tegas menampik tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Sedangkan mengenai hasil dan kesimpulan, Taufiq enggan berkomentar mengingat hal itu menjadi kewenangan jaksa pengawas untuk menjawab. Pada bagian lain,Taufiq menuturkan, pihaknya akan meminta pemulihan nama baik Lanjar Sriyanto. ”Salinan keputusannya akan kami minta dulu dari pengadilan dan selanjutnya disampaikan ke Polres Karanganyar,” tandasnya.

Sementara itu,Jaksa Pengawas Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan Taro Tristiyanto dan TN. Meski pemeriksaan telah selesai, namun Ponco Hartanto tetap memilih berada di dalam ruangan kasi intel. (ary wahyu wibowo)

 
coverjateng