VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Mengumpat di Facebook Divonis Tiga Bulan PDF Print
Wednesday, 10 March 2010
JEMBER (SI) – M Wahyu Muharram menghela napas panjang.Raut wajahnya yang semula tegang berubah mencair. Keluar dari sidang Pengadilan Negeri Jember, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember ini kemarin mengungkap penyesalannya.

”Ya,ini jadi pelajaran. Kami sudah berdamai dan saya tidak akan mengulanginya,” kata Wahyu seusai dijatuhi vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara. Seperti Nurafara alias Farah yang divonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Bogor beberapa waktu lalu,Wahyu juga menerima nasib duduk di kursi pesakitan gara-gara menulis status di situs jejaring sosial facebook.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 bulan masa percobaan. “Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, tapi selama enam bulan akan menjalani masa percobaan,” ucap salah seorang anggota majelis hakim, Hasan Nur Rachman Syah Arif, dalam persidangan kemarin.

Hasan menjelaskan, hal-hal yang meringankan antara lain,terdakwa masih remaja, menyesali atas perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya, serta kedua pihak telah saling memaafkan. Dalam kasus ini,penyidik polisi maupun jaksa penuntut umum tidak menggunakan undang-undang khusus, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman yang lebih berat.

”Kami tidak bisa memberlakukan, apalagi mengubah vonis itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik polisi dan jaksa. Namun, menggunakan pasal KUHP itu saya rasa sudah cukup,”katanya. Wahyu dinyatakan terbukti melanggar pasal 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Wahyu adalah mahasiswa semester akhir yang saat ini tengah mengerjakan skripsinya. Kasus yang membelitnya itu bermula pada 28 Agustus 2009, saat dia mengumpat dalam status facebook-nya. Saat itu dia menulis status,“baru kali ini ada orang yang namanya Tri Basuki yang serakah banget…sok tw..bangsat loe”.Tri Basuki merupakan pelatih senior grup marching banddi Jember.

Belakangan,Tri Basuki mengetahui status tersebut. Merasa nama baiknya dicemarkan, dia lantas melaporkan Wahyu ke kepolisian. Dalam penyidikan, mahasiswa bertubuh kurus itu mengaku sangat jengkel pada Tri Basuki lantaran alat kunci stem miliknya dipinjam salah satu anak buah Tri.Yang membuat jengkel, kunci tersebut ternyata tidak dikembalikan padanya, melainkan ke Tri.

Celakanya, Tri menolak menyerahkan kunci stem tersebut karena menganggap kunci bukan milik Wahyu.Berawal dari kesalahpahaman itulah Wahyu menumpahkan kemarahannya dalam status di facebook.Umpatan itu direspons teman-temannya dengan memberikan banyak sekali komentar. Sebenarnya Wahyu Muharam sudah langsung meminta maaf dengan menghapus status itu dan menggantinya dengan status permintaan maaf selama sepekan.

Namun, Tri Basuki tetap kukuh membawa kasus itu ke ranah hukum. Wahyu yang kemarin bersidang tanpa didampingi pengacara menyatakan lega dan lapang dada atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum Lusiana mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu,pihaknya bersiap memantau perkembangan yang dilakukan Wahyu.

”Putusan itu sudah inkracht,dia sekarang masih dalam pengawasan jaksa. Kalau masih mengulang perbuatannya, apalagi masih lewat facebook, ya langsung dikenakan hukuman penjara,” kata Lusiana. Dia juga berharap, bila muncul kasus serupa,sebisa mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (p juliatmoko)


 
coverjatim