|
||||||||||||||||||
| JPU Ulur Waktu Tuntutan Tamam |
|
|
| Tuesday, 09 March 2010 | |
|
BOJONEGORO(SI) – Menjelang akhir sidang,kasus dugaan korupsi APBD
Bojonegoro senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Ketua DPRD
Tamam Syaifudin mulai seret.Indikasinya,rencana pembacaan tuntutan
kemarin batal.
Muncul dugaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sengaja mengulur waktu pembacaan tuntutan karena sedang ”main mata” dengan kubu Tamam. Sebab, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama,Wahyuningsih, yang ditangani jaksa Sateno dan Nur Aini Prihatin berjalan lancar-lancar saja. Mantan bendara sekretariat Dewan itu dituntut 6 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin, tim JPU yang terdiri atas Efendi, Budi Endah, dan Arif Suhermanto menyatakan belum menyelesaikan naskah tuntutan. Tentu saja alasan ini dinilai kurang logis oleh hakim. ”Maaf ketua majelis, hari ini kami belum bisa menyelesaikan naskah tuntutan,” ungkap Efendi yang juga menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro. Tak jelas apa yang membuat tim JPU belum menyelesaikan tuntutan terhadap Tamam. Tak heran Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo sempat menyindir JPU. Menurut Pudji, kalau penyusunan tuntutan untuk Tamam seolah sulit, kenapa untuk Wahyuningsih tidak? Tuntutan terhadap Wahyuningsih dibacakan sesuai jadwal yang diberikan hakim. ”Kemarin (penuntutan terdakwa Wahyuningsih) itu kok bisa? Masak sekarang tidak bisa?”kata Pudji. Rupanya JPU tak kekurangan jawaban. Pengakuan kepada hakim Efendi, masih diperlukan koordinasi dengan dua jaksa lain. JPU membantah keterlambatan itu sebagai akibat kurang seriusnya jaksa menangani kasus korupsi tersebut. ”Masih butuh koordinasi saja,”ujarnya. Akibat belum siapnya naskah tuntutan tersebut, majelis hakim terpaksa menjadwal ulang sidang korupsi dana Sekretariat DPRD (Setwan) 2006–2007 tersebut pada 18 Maret mendatang. Proses penanganan kasus dengan terdakwa Tamam Syaifuddin ini memang memakan waktu cukup lama.Perkara ini dilimpahkan Kejari Bojonegoro ke PN Bojonegoro pada 23 Oktober 2010.Selama penyidikan dan persidangan, Tamam tidak pernah ditahan. Humas PN Bojonegoro I Wayan Sukanila menjelaskan, persidangan setiap perkara dibatasi paling lama hanya enam bulan, sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA).”Kasus korupsi ini sudah berjalan lima bulan. Batas akhir pada 13 April nanti sudah harus ada putusan,”katanya. Untuk itu dia menegaskan, jaksa dan penasihat hukum harus mematuhi jadwal yang telah diberikan majelis hakim. Sebab, bila melebihi batas waktu enam bulan persidangan,PN Bojonegoro harus mengirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan MA untuk memberikan alasan. ”Itu sifatnya wajib bagi kami,”ujarnya. Tri Astuti Handayani, penasihat hukum Tamam, menyatakan bahwa penundaan sidang tersebut bukan masalah besar.Apalagi masih tersedia waktu yang cukup untuk menuntaskan perkara hingga tahap putusan.”Molor tidak masalah. Kansudah diberi toleransi oleh hakim,”katanya. Seperti diketahui,dalam kasus ini Tamam dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa,Tamam telah menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara. (nanang fahrudin) |