|
||||||||||||||||||
| Fathorrasjid Kembali Ungkap Borok RH |
|
|
| Tuesday, 09 March 2010 | |
|
SURABAYA (SI) – Fathorrasjid kembali ”bernyanyi”.Kali ini,terdakwa
dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)
menyebut pimpinan parpol berinisial RH. Menurut Fathor, RH ikut merekomendasikan proposal dana bantuan hibah P2SEM dari salah satu kelompok masyarakat (Pokmas) di Tuban,tepatnya di Desa Pakuwon Maibit, Rengel.Penyaluran dana ke pokmas tersebut bermasalah. Dana P2SEM dipotong sebesar Rp60 juta dari bantuan hibah Rp100 juta.
Kasus tersebut jelas merugikan keuangan Negara, ”Namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya. Proposal dari Pokmas tersebut adalah rekomendasinya RH,” tandas Fathor dalam sidang pembelaan di PN Surabaya kemarin. Di sisi lain ada juga yang sudah mendapatkan vonis hukuman empat bulan meski dana hibahnya telah dikembalikan. Mantan ketua DPRD Jatim ini mengatakan oknum jaksa yang sengaja bermain dalam kasus ini.Disebutkan seperti dugaan tidak dipenuhinya janji oknum kejaksaan Sidoarjo, meski mereka telah menerima uang. Dalam pembelaan tersebut, Fathor mengatakan seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam hal ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) sebagai instansi yang paling berwewenang mencairkan dana hibah. Pelaksanaan P2SEM juga harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Pihak pertama dalam hal ini adalah Pemprov Jatim yang diwakili Bapemas. Pemprov Jatim berkewajiban menyosialisasikan, memonitor dan mengevaluasi P2SEM. ”Mengapa Bapemas dalam kasus P2SEM selaku pihak kesatu dalam NPHD tidak dimintai keterangan atau disidik?”kata Fathor. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB ini, Fathor juga menyebutkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menyatakan, laporan keuangan dana hibah Pemprov Jatim anggaran 2008 Rp1,4 triliun termasuk dana P2SEM Rp202 miliar, tidak ada masalah. Karenanya panjangnya pembelaan Fathorrasjid yang mencapai lebih dari 60 halaman dan harus dibacakan semua, Ketua majelis hakim I Gede Ngurah Astawa sempat menunda persidangan. Rencananya, sidang diteruskan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Edy Winarko yang datang seorang diri mengatakan kalau apa yang disampaikan terdakwa Fathorrasjid adalah haknya. (lutfi yuhandi) |