VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Pemkot Enggan Cabut SK Peremajaan PDF Print
Tuesday, 09 March 2010
MAKASSAR(SI) – Pemkot Makassar enggan mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar No 100/kep/551.2/2007 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Peremajaan Izin Trayek Angkutan Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Chaerul Andi Tau menjelaskan, sulit melakukan pencabutan SK tersebut. Sebab, jika itu terjadi dipastikan akan membuka peluang bagi sejumlah angkot ––baik dari Makassar dan luar –– masuk untuk mengurus izin trayek ke Makassar. Padahal, kehadiran SK itu untuk menekan jumlah angkot yang saat ini sudah melebihi kapasitas.

“SK ini berlaku untuk semua trayek, tidak ada pengecualian. Termasuk bagi 40 izin trayek kampus yang saat ini beroperasi secara ilegal alias izinnya tidak berlaku lagi,”ujar Mantan Camat Rappocini ini disela-sela rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Makassar,kemarin. Hal itu disampaikan terkait adanya desakan dari 40 sopir angkot trayek kampus yang meminta izin trayeknya diremajakan karena sudah berakhir masa berlakunya.

Chaerul menjelaskan, kalau pun akan diperpanjang izin trayek angkot tersebut, harus melalui dua opsi. Opsi pertama,izin trayek kampusnya tidak diperpanjang dan diganti dengan izin trayek dari terminal ke terminal.Kedua, izin trayek yang digunakan adalah izin trayek angkutan anak sekolah. “Kalau kami perpanjang izin trayek kampus ini, itu sama saja kami melakukan peremajaan trayek.

Ini bisa memicu trayek lain mengusulkan hal yang sama. Padahal kan operasional angkot di daerah ini sudah berlebihan,” paparnya. Basri, seorang pengusaha angkot trayek kampus mengungkapkan, sudah sejak 2006 lalu diusulkan peremajaan izin trayek yang masa berlakunya sudah berakhir. Hanya, pasca pengusulan ke Dishub proses pengurusannya mengalami kendala.

“Dulu waktu ada permintaan peremajaan kami sudah mengurus administrasinya ke Dishub,tapi entah kenapa izin tidak diterbitkan. Padahal kami sudah membayar retribusi ke oknum pegawai,”tuturnya. Akibatnya, terang Basri, terpaksa harus beroperasi ilegal menggunakan izin trayek lama. Bahkan, harus setiap saat menanggung risiko terjaring razia petugas.

Karena itu, diharapkan ada kebijaksanaan Dishub terhadap izin trayek kampus,meskipun harus membayar berapa pun biayanya asal bisa diterbitkan. Sementara itu, Ketua Koperasi Angkutan Kampus Unhas (KAKMU) Makassar Syamsul Darwis menegaskan, saat ini dari 421 unit trayek kampus memang ada 40 trayek yang bermasalah. Itu dikarenakan, sejumlah pemilik terlambat mengurus peremajaan mereka.

Bahkan, sebagian dari mereka baru memasukkan berkas setelah penutupan pengurusan berakhir. “Saya akan koordinasikan dengan pemilik angkot soal solusi Dishub, apakah mereka mau diurus lewat organisasi atau tidak. Karena kejadian lalu, harusnya tidak terjadi jika sejumlah sopir mau difasilitasi oleh pengurus KAKMU,”ujarnya.

Di sisi lain,Ketua Komisi A Yusuf Gunco menyarankan, khusus 40 trayek kampus sebaiknya diremajakan izin trayeknya, supaya dalam beroperasi bisa legal. Ketimbang, selama ini mereka selalu khawatir saat beroperasi karena memegang izin trayek yang tak berlaku lagi.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2010 puluhan sopir angkot berunjuk rasa ke gedung dewan,agar SK penghentian peremajaan dicabut. Alasannya, akibat adanya SK itu, izin trayek angkot kampus gagal diremajakan. Trayek kampus Unhas melayani tiga rute, yakni trayek kampus 05 melayani rute Kampus ke Cendrawasih, trayek 07 melayani kampus UNM ke kampus Unhas, serta Trayek 02 melayani kampus Unhas ke Veteran. (suwarny dammar)

 
covermakasar