VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Badan Jalan Belum Bebas Kendaraan PDF Print
Tuesday, 09 March 2010
MEDAN (SI) – Penggunaan badan jalan di jalan protokol sebagai tempat parkir seakan terus dibiarkan. Akibatnya, selain hak pejalan kaki dirampas,pada jam-jam tertentu kemacetan tak bisa dihindarkan.

Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Pahmi Harahap tak menampik jika kemacetan yang terjadi saat ini akibat maraknya parkir di badan jalan, terutama kendaraan tamu sekolah atau lembaga pendidikan. Kondisi itu tidak bisa dihindari mengingat lokasi parkir sekolah tidak memadai.

Misalnya, di Jalan Cik Di Tiro,Jalan Letjen S Parman, Jalan HM Yamin, Jalan MH Thamrin, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Abdullah Lubis.Di ruas jalan-jalan protokol ini terdapat kendaraan tamu sejumlah sekolah yang menggunakan badan jalan untuk parkir hingga berlapis-lapis. Penggunaan badan jalan itu biasanya ramai terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.

Akibatnya kemacetan tidak terhindarkan di sejumlah titik jalan protokol. ”Petugas kami di lapangan sudah bekerja untuk menertibkan ini, tapi jika dilarang pemilik mobil beralasan untuk menjemput saja dan hanya sebentar,”ujarnya kepada harian Seputar Indonesiakemarin. Dia mengakui,kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Karena itu,pihaknya sedang memikirkan solusi untuk mengatasi persoalan ini.

Apakah penyediaan lahan parkir atau menyediakan kendaraan khusus. “Tapi harus kita pikirkan juga, bagaimana kalau siswa-siswa sekolah itu terlalu jauh berjalan ke angkutan yang menjemputnya atau ke lingkungan sekolah saat di antar,”bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Medan Edward Pakpahan menyatakan, selama ini pihaknya sudah menyiapkan tim pengawas lalulintas dan perpakiran untukmemantau sejumlah ruas jalan yang rawan kemacetan.

Bila ditemukan adanya pelanggaran parkir, akan langsung ditindak.“Misalnya jika ruas jalan harus parkir sejajar (180 derajat),kalau parkirnya 45 derajat atau 90 derajat langsung ditindak untuk diperbaiki, ”ungkapnya. Dia sependapat jika parkir berlapis merupakan salah satu pemicu kemacetan.

Karena itu,Dishub Medan sudah melakukan penguatan pada petugas parkir (juru parkir) agar meletakkan kendaraan sesuai dengan aturan yang ada.“Pak Kepala Dinas (Kadis Perhubungan Dearmando Purba) sudah sering mengingatkan agar para juru parkir ini bekerja sesuai aturan,bahkan ada yang diancam akan diganti,”tukasnya.

Untuk diketahui, Dishub Kota Medan tahun lalu sudah menghapus sistem parkir sejajar untuk 16 ruas jalan di kawasan central business districtatau inti kota (lihat info grafis). Hal ini ditetapkan setelah kajian teknis yang dilakukan bersama dengan Satlantas Poltabes Medan. Dari pengamatan tim teknis, penerapan parkir sejajar ternyata tidak sesuai aturan.

Di mana, parkir sejajar dilakukan berlapis, sehingga membuat ketidaklancaran lalu lintas. Pengelola lembaga pendidikan memang sudah seharusnya menyediakan parkir yang memadai bagi tamunya untuk menghindari penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir. Anggota Komisi B DPRD Medan Bidang Pendidikan HT Bahrumsyah menilai,badan jalan yang digunakan sejumlah sekolah sebagai lahan parkir tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu sudah menghilangkan hak pejalan kaki.

“Badan jalan itu harus sebagai lintasan kendaraan, bukan parkir kendaraan,” tegasnya. Sebagai konsekuensi dari hal ini, menurut Bahrumsyah, pihak sekolah harus menyediakan lahan parkir sendiri. “Saya kira pihak Pemko Medan harus memberikan gambaran dan masukan bahwa pihak sekolah harus menyediakan fasilitas pendukung bagi siswanya,” pungkasnya.

Tarif Parkir Masih Digodok

Di sisi lain, penetapan ambang batas tarif parkir di pusat perbelanjaan atau plaza belum juga ditentukan Pemko Medan. Padahal, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keluhan tentang tarif yang terlalu tinggi. Saat ini tarif parkir di sejumlah plaza bisa mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor, dengan rincian sekali masuk Rp1.500 untuk satu jam pertama dan bertambah otomatis Rp500 pada jamnya berikutnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Medan Idris Luthfi mengatakan, penetapan ambang batas tarif parkir plaza hingga kini masih digodok. Pihaknya sudah mengundang pengelola perparkiran plaza untuk duduk bersama membahas tarif parkir ideal.“Mengenai tarif parkir di plaza sedang proses.Tinggal menyampaikan kepada DPRD untuk disetujui,”ucapnya kemarin.

Namun,dia tidak dapat memastikan kapan draf itu diajukan ke DPRD Medan. Dia hanya berjanji secepatnya disampaikan. Begitu juga dengan tarif parkir ideal yang ditetapkan belum ada gambaran. “Pertengahan tahun sudah beres. Berapa yang ditetapkan belum bisa dikatakan, masih pembahasan bersama”ujarnya.

Hal senada diucapkan Kadishub Kota Medan Daermando Purba. Menurutnya penetapan itu masih dalam tahap pembahasan bersama pengelola perpakiran.“Masih dibicarakan bersama berapa yang ditetapkan ambang batas tarif plaza. Setelah ditetapkan kami akan sampaikan,”tandasnya. (fakhrur rozi/reza shahab)         


 
covermedan