|
||||||||||||||||||
| Lahan Citra Garden Kembali Disoal |
|
|
| Tuesday, 09 March 2010 | |
|
MEDAN (SI)— Sejumlah warga yang mengklaim pemilik tanah di Jalan Jamin
Ginting dan Jalan Sembada, Padang Bulan Medan, kembali menuntut
kepemilikan lahan atas lokasi perumahan mewah di lokasi itu.
Belasan warga yang mengaku belum mendapat ganti rugi atas lahan yang sebelumnya diklaim milik Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan (BB) ini mendesak agar pengembang perumahan menghentikan pembangunan selama masalah kepemilikan tanah belum selesai. Lahan itu telah ditukar guling oleh Kodam I/BB kepada PT Arga Citra Kurnia (ACK) pada 2004. “Hentikan pembangunan agar kami bisa menggarap di sana,”kata seorang warga, Purwono Ginting pada saat berdialog dengan Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) di gedung DPRD Sumut kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Nurul Azhar itu turut dihadiri Asisten Logistik Kodam I/BB Letnan Kolonel Broto Guncahyo, Humas PT ACK, pengembang Citra Garden Zainal Abidin, dan Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Supriyadi. Purwanto menegaskan,warga telah menguasai lahan itu dan memiliki surat keterangan kepemilikan tanah secara resmi sebelum Gubernur Sumut menghibahkan lahan tersebut ke Kodam I/BB pada 1954 silam. Untuk itu, pihaknya menuntut agar kepemilikan tanah dapat dikembalikan ke masyarakat, dan proses pembangunan yang saat ini sedang dilakukan PT ACK dapat dihentikan sampai masalah ini selesai. Saat pertemuan warga pada 9 Juni 2009, Purwono mengatakan, Kodam I/BB telah menginformasikan bahwa masalah ganti rugi lahan belas warga belum diselesaikan oleh perusahaan.Berdasarkan informasi dari Kodam pula, pengusaha sudah diminta menyelesaikan masalah ganti rugi lahan sekitar 1.904 meter itu. TaniTarigan,warga lainnya menambahkan, pihaknya tidak pernah mendapat ganti rugi sebagaimana sebelumnya diungkapkan pihak perusahaan. Sementara itu, pengembang Citra Garden Zainal Abidin mengaku sudah membayar ganti rugi kepada 16 pemilik tanah.Namun belakangan muncul kembali pihakpihak yang mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT) di lahan itu. Masalah ini membuat perusahaan melapor ke Kodam I/BB yang kemudian melaporkan penerbitan SKT ke Poltabes Medan. “Yang enam belas itu bukan kami.Kalau kami,surat tanah ada,” celetuk warga yang hadir. Mendapat pengakuan seperti ini, Zainal pun tidak bisa memberi penjelasan.Dia hanya mengharapkan agar pihak-pihak yang masih merasa dirugikan menempuh upaya hukum ke pengadilan. Asisten Logistik Kodam I/BB Letnan Kolonel (Letkol) Broto Guncahyo menambahkan, lahan itu sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan warga. Sebab, mereka sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah sebelum lahan diruilslag kepada PT ACK. Letkol Broto menjelaskan,berdasarkan perjanjian antara Kodam I/BB dengan PT ACK di hadapan notaris, jika ada tuntutan dari pihak lain itu merupakan tanggung jawab pengusaha. Mengenai asal usul kepemilikan lahan, dia menegasakan bahwa hibah yang diberikan Gubernur Sumut saat itu adalah sah dan telah dicatatkan Kementerian Keuangan sebagai aset negara. Proses ruilslag (tukar guling) lahan yang sebelumnya menjadi asrama Kavileri itu dilakukan sesuai dengan prosedur,termasuk persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut menilai masalah ini tidak sesederhana yang dipaparkan para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal dan Alamsyah Hamdani meminta agar BPN kembali mengukur lahan itu. Sebab,menurut fakta, dari sekitar 57 hektare (ha) yang dihibahkan, ternyata hanya 28 ha yang diruilslag Kodam I/BB ke PT ACK. Komisi juga mempertanykan keputusan BPN mengeluarkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan di lahan yang status kepemilannya masih bermasalah. Komisi A tetap menyarankan agar penyelasaian masalah ini tidak melalui pengadilan, tetapi diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. (rijan irnando purba) |