VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Buruh Tolak Upah Versi BKSPPS PDF Print
Tuesday, 09 March 2010
KISARAN(SI) – Para buruh perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk menolak upah dari perusahaan yang ditetapkan lewat kesepakatan Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Swasta (BKSPPS),karena dinilai tidak sah secara hukum.

Pernyataan ini ditegaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumut, Tohonan Tampubolon,di Kisaran, kepada Harian Seputar Indonesiakemarin. “Upah yang ditetapkan BKSPPS tidak sah secara hukum. Karena sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diakui oleh Undang-Undang hanya standar upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda),” ujarnya.

Tohonan menyebutkan, sesuai dengan UU ini,yang berhak menetapkan standar upah adalah Depeda. Sebab, salah satu tugas dan fungsi Depeda adalah menetapkan standar upah.Karena itulah Depeda terdiri dari berbagai unsur,yakni pihak pemerintah daerah, serikat pekerja dan perwakilan organisasi pengusaha,untuk menetapkan standar upah.

Penolakan itu juga harus dilakukan oleh para buruh perkebunan karena selain melanggar undang-undang,standar upah bagi buruh perkebunan yang ditetapkan BKSPPS hanya sebesar Rp1.005.000, jauh di bawah UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Seperti untuk Kabupaten Asahan misalnya.

UMK telah ditetapkan oleh Gubsu sebesar Rp.1.014.000, yang jumlahnya lebih tinggi dari standar upah BKSPPS tersebut.Apalagi, khusus untuk sektor perkebunan yang seharusnya lebih tinggi dari standar UMK yang ditetapkan oleh UU,karena sektor perkebunan termasuk sektor unggulan.

Gugat BKSPPS

Selain meminta buruh untuk menolak ketetapan upah yang berdasarkan standar BKSPPS,Tohonan juga mendesak agar Depeda Asahan segera menggugat perusahaan perkebunan yang menggunakan standar upah yang ditetapkan oleh BKSPPS. Menurut Tohonan, gugatan tersebut perlu dilakukan Depeda karena upah yang sah dan diakui oleh UU adalah upah yang ditetapkan Depeda.

Karena itu, Depeda tidak boleh membiarkan perusahaan perkebunan yang ada di Sumut,termasuk di Asahan, menggunakan upah yang ditetapkan berdasarkan ketetapan BKSPPS. “Depeda harus punya sikap karena tidak ada gunanya standar upah ditetapkan oleh Depeda jika toh ketetapan standar upah itu tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan,” kata dia.

Menurut dia, sikap itu bisa ditunjukkan melalui gugatan kepada perusahaan perkebunan yang tidak menggunakan standar UMK sebagai sistem pengupahan kepada buruh itu. Sementara itu,Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asahan Suryandi juga berpendapat bahwa kesepakatan upah yang ditetapkan BKSPPS tidak sah secara hukum karena yang diakui oleh UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah standar yang diakui adalah yang ditetapkan oleh Depeda.

“Kami setuju jika Depeda menggugat perusahaan perkebunan yang mengangkangi upah berdasarkan UMK yang telah ditetapkan oleh Depeda.Sebab,ketetapan standar upah yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut telah berdasarkan penggodokan berbagai unsur,baik organisasi buruh,juga perwakilan pengusaha, yakni Apindo, dan perwakilan pemerintah daerah,”kata dia.

Menurut Suryandi, pengangkangan perusahaan perkebunan terhadap UMK yang ditetapkan oleh Depeda dan diputuskan oleh Gubsu tersebut sama artinya dengan tidak menghormati keputusan yang telah diambil Apindo secara bersama dengan unsur terlibat. “Apa pun ceritanya, upah yang telah ditetapkan Depeda adalah upah yang sah secara hukum,” pungkasnya. (edy gunawan hasby)

 
covermedan