|
||||||||||||||||||
| Kasek Bakal Ditindak Tegas |
|
|
| Tuesday, 09 March 2010 | |
|
TARUTUNG(SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput)
akan mengusut kebenaran dugaan pemotongan dana tunjangan profesi guru
oleh sejumlah kepala sekolah dan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pendidikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Taput Sanggam Hutagalung mengatakan bahwa dia telah memerintahkan Kepala Inspektorat Pemkab Taput untuk mengusut kebenaran informasi itu. Dia menegaskan, jika memang benar ada pemotongan yang dilakukan oknum kepala sekolah dan pihak UPTD Pendidikan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang bersangkutan. “Uangnya pun harus dikembalikan kepada guru-guru tersebut. Tidak boleh ada pemotongan tunjangan profesi guru itu karena tunjangan itu merupakan haknya para guru,” katanya kepada para wartawan,kemarin. Sementara itu, anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Jasa Sitompul dari Komisi A DPRD membenarkan adanya pemotongan dana tunjangan profesi guru oleh sejumlah kepala sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan. Sesuai dengan hasil temuan yang dilakukan oleh Jasa Sitompul, sejumlah guru yang bertugas di Kabupaten Taput membenarkan dana tunjangan guru yang mereka terima dipotong dengan dengan jumlah bervariasi, tanpa alasan yang jelas. “Tetapi sayangnya tetap saja para guru itu tidak mau namanya disebut karena mereka khawatir dimutasikan.Karena itu,kami juga sangat sangat kecewa sebab persoalan ini tidak dapat digiring ke dalam sidang,”katanya di Tarutung kepada Harian Seputar Indonesia, kemarin. Jasa mengatakan,dari hasil penelusuran yang dilakukannya, pemotongan itu dilakukan oleh sejumlah oknum kepala sekolah dan UPTD Pendidikan di beberapa kecamatan. Namun,sejauh ini belum diketahui pasti apakah Dinas Pendidikan (Disdik) Taput terlibat langsung atau tidak dalam pemotongan tunjangan guru dengan besaran senilai Rp50.000 hingga Rp100.000 itu. “Kalau disebutkan salah yah sudah pasti.Tetapi kami berharap para guru tersebut jangan takut dan segeralah mengadu secara resmi ke DPRD. Sebab, jika korban sendiri tidak angkat bicara, maka tidak ada dasar untuk memproses pemotongan itu,”jelasnya. Sementara Kepala UPTD Pendidikan Siborongborong, Sunaryo Sipahutar, tetap membantah pihaknya memotong tunjangan profesi guru. Bahkan dia mengatakan, jika memang benar ada kutipan yang dilakukan oknum kepala sekolah, dia akan menindak tegas oknum kepala sekolahnya. “Jadi jangan saya disalahkan, dan saya tidak ada menerima kutipan sepeser pun dari pemotongan tunjangan profesi itu,” bebernya. Dia juga menambahkan bahwa bisa saja ada sebagian guru yang memberikan sejenis uang terima kasih kepada oknum kepala sekolah. Menurut dia,tindakan ini tidak bisa disalahkan karena uang itu diberikan dengan ikhlas.“Tetapi kalau dikatakan mematok, kami tegaskan itu tidak ada,”katanya. Terkait hal ini, anggota DPRD Taput Jasa Sitompul mengatakan bahwa pemotongan tunjangan profesi guru itu bukan atas dasar keikhlasan para guru, melainkan dipotong secara sepihak.“Sebab dari pengakuan guru pada saya, ada yang dipotong senilai Rp50.000 dan ada juga yang Rp 100.000. Dan fakta itu memang benar,tetapi para guru tidak mau menyebutkan namanya karena takut dimutasi,” jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah guru di Kabupaten Taput mengeluh karena dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2009 dipotong oleh pihak kepala sekolah dan UPTD Pendidikan. Jumlah potongan itu bervariasi, mulai dari Rp50.000-Rp100.000, tergantung golongan para guru. Para guru yang tidak berani menyebutkan namanya itu menjelaskan, bahwa dana tersebut diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp250.000 per guru setiap bulan. Dana itu dicairkan sekaligus untuk setahun,atau terhitung 12 bulan. Namun,menurut para guru,dalam pencairan dana tunjangan profesi guru tersebut baru-baru ini,kepala sekolah yang disebut-sebut bekerja sama dengan Kepala UPTD Pendidikan melakukan pemotongan dana tunjangan Rp50.000 dari setiap guru golongan III dan IV, sedangkan para guru golongan II dipotong Rp100.000 per guru. (baringin lumban gaol) |