VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Laporan Pansus Protap Belum Dibahas PDF Print
Tuesday, 09 March 2010
MEDAN(SI)—Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) hingga saat ini belum membahas laporan Panitia Khusus Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Pimpinan DPRD Sumut sebelumnya mengatakan bahwa laporan pansus yang dibentuk DPRD Sumut periode 2004-2009 itu telah diserahkan ke komisi A untuk dikaji sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Sampai sekarang belum pernah kita membahasnya,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi di Medan,kemarin. Suasana mengaku sudah mendengar informasi bahwa laporan pansus ini akan terlebih dahulu dikaji di komisi A sebelum disampaikan pada sidang paripurna untuk mengambil persetujuan fraksifraksi.

Seharusnya, menurut Suasana, jika hal ini sudah disepakati pimpinan Dewan dan pimpinan fraksi, berkas laporan segera diserahkan ke komisi A. Menurut anggota Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit, kemungkinan masalah ini akan kembali dibahas dalam rapat pimpinan Dewan yang rencananya digelar 15 Maret mendatang.

Namun, Marasal menegaskan, kajian yang akan dilakukan Komisi A DPRD Sumut tidak sampai pada substansi masalah, seperti persyaratan pembentukan provinsi yang menurut sejumlah kalangan belum terpenuhi. Dia pun tidak sepakat kalau komisi A DPRD Sumut sampai mempermasalahkan persyaratan pembentukan provinsi harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Sebab, PP Nomor 129 Tahun 2000 belum direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007di saat pansus sudah mulai bekerja.Oleh karena itu,komisi A tidak bisa mengubah apa yang telah dikerjakan oleh pansus sebelumnya.“ Yang kita bahaskan pertanggungjawaban pansus,bukan masalah setuju atau tidak,”kata politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini.

Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebelumnya menegaskan bahwa usul pembentukan Protap harus didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2007.Hal ini tentu membuat panitia pemrakarsa pembentukan Protap harus memperbaiki kembali persyaratan yang sebelumnya didasarkan pada PP Nomor 129 Tahun 200.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait usul pembentukan daerah baru yang harus berasal dari badan permusyawarah desa. Sebelumnya, usul pembentukan provinsi datang dari panitia dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya diusulkan masuk ke Protap. (rijan irnando purba)  

 
covermedan