|
||||||||||||||||||
| Mahasiswa Barumun Unjuk Rasa |
|
|
| Tuesday, 09 March 2010 | |
|
MEDAN(SI) –Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Barumun Tengah Sekitarnya
mendesak Kementerian Kehutanan meninjau ulang penguasaan lahan PT
Barumun Rapala di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Mereka menilai, perusahaan ini telah menguasai lahan yang masuk dalam kawasan hutan register 40. Desakan ini disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Medan,kemarin. Koordinator Aksi Habarol Habibi Nasution mengatakan,Padang Lawas merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan sangat luas.
Di dalamnya terdapat puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, kondisi hutan di daerah itu saat ini memprihatinkan. Bahkan sudah berada pada tahap yang mengancam kepunahan ekosistem dan kerusakan lingkungan. Salah satu perusahaan yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan itu adalah, PT Barumun Rapala yang pada tahun 1996 memiliki lahan kurang lebih 1.300 hektare. Belakangan, perusahaan juga diduga melakukan penggarapan lahan masyarakat dan sebagian kawasan hutan lindung di areal register 40, sehingga saat ini PT Barumun Rapala telah memiliki lahan seluas lebih kurang dari 2.500 hektare. “Perusahaan yang melegalkan operasi tanpa punya izin ini jelas merugikan negara. Banyak aspek yang menyebabkan kerugian negara, di antaranya penggarapan lahan dan penggelapan pajak,” ujar Habarol. Mereka juga meminta kepolisian agar menindak oknum-oknum yang selama ini mengatasnamakan masyarakat memberikan lahan Register 40 terhadap PT Barumun Rapala, serta pejabat yang diduga melindungi perusahaan. Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga saat menanggapi tuntutan massa mengatakan,Pemprov dan DPRD Sumut akan merevisi tata ruang wilayah,termasuk Kabupaten Padang Lawas. Masalah yang disampaikan,menurut Chaidir, akan menjadi perhatian dan masukan bagi pemerintah dalam merevisi tata ruang wilayah, termasuk penetapan kawasan hutan. (rijan irnando purba) |