VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
Sindikat Pengedar 7 Kg Ganja Digulung PDF Print
Tuesday, 09 March 2010
MEDAN (SI) – Lima pengedar (kurir) ganja sebanyak 7 Kg berhasil diringkus petugas Satuan Narkoba Poltabes Medan di Jalan Sri Gunting Blok 14 A Perumahan Sri Gunting Sei Beras Kata, Sunggal, Senin (8/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Kelima tersangka yakni Saiful Afwadi Nurdin, 26,warga Jalan Desa Munasah Arun Aceh Utara; Saini Sulaiman,24,warga Dusun Lhok Drin Aceh Utara; Iskandar alias Si Is, 32, warga Desa Alue Papeun Aceh Utara; Nurhayati alias Darah, 41,warga Desa Lendanen Matang Siblah Aceh Utara; dan Gustina Dewi, 39,warga Jalan Sri Gunting Blok 14 A Perumahan Sri Gunting.

Terungkapnya penangkapan pengedar ganja tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sindikat peredaran ganja di salah satu rumah di Jalan Sri Gunting Blok 14 A Sei Beras Kata Sunggal.Saat penggledahan,petugas menemukan bungkusan bal yang berisi daun ganja seberat 7 Kg dari atas lemari dapur rumah milik Gustina Dewi. Selain itu, petugas juga menemukan ganja seberat 250 gram dari atas lemari pakaian Gustina.

”Ganjanya dibawa dari Aceh dengan menggunakan mobil mau ke Medan terus saya simpan di rumah Gustina buat diedarkan,” aku Saiful. Dia juga mengaku bahwa ganja tersebut dibeli secara bersama- sama dari Syarifuddin, 22, warga Jalan Tambun Aceh Utara yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kami beli dari Aceh dengan harga Rp200.000/Kg dan memang rencana mau dijual di Medan dengan harga Rp500.000 /Kg,” tambahnya. Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol Amry Siahaan didampingi Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu Andik telah mengamankan kelima tersangka dari sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sri Gunting, Sunggal.

Pihaknya juga telah menyita tujuh bal yang dibungkus dengan berat 7 Kg ganja,satu bungkus ganja seberat 250 gram dan mobil kijang Inova BK 1043 HS. Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 132 jo pasal 115 (2) subs pasal 114 (2) subs 111 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 mengenai kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m andi yusri)

 
covermedan