VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
59 Perusahaan Importir Dibekukan PDF Print
Wednesday, 03 March 2010
MEDAN(SI) – Sebanyak 59 perusahaan importir di Sumatera Utara (Sumut) dibekukan akibat tidak tertib administrasi.Pembekuan ini sesuai aturan Surat Keputusan (SK) No 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku sejak Desember 2008.

Seluruh perusahaan importir itu termasuk dalam 1.040 perusahaan importir di Indonesia yang dibekukan akibat tidak tertib administrasi. Pembekuan itu sudah diumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu beberapa hari lalu. Kepala Seksi Impor Subdis Perdagangan Luar Negeri (PLN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Parlindungan Lubis menyatakan, total perusahaan importir yang ada di Sumut sebanyak 655 perusahaan. Di antara jumlah tersebut, setelah diverifikasi tercatat 718 perusahaan memiliki nomor pengenal importir khusus (NPIK).

“Yang dibekukan atau dicabut itu karena memiliki lebih dari satu NPIK. Akibat tindakan seperti itu, jumlah perusahaan importir yang terdata memiliki NPIK tidak sama banyaknya dengan importir yang ada,” paparnya di Medan kemarin. Dia menambahkan, di antara 718 perusahaan yang memiliki NPIK, sebanyak 492 masih aktif. Sementara itu, sebanyak 223 sudah kedaluwarsa atau habis izinnya, 2 dibekukan,dan 1 perusahaan dicabut izinnya. Untuk izin tetap (IT) produk tertentu,yakni lima produk,yaitu makanan dan minuman,alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT),dan garmen, terdapat 216 perusahaan di Sumut.

“Detilnya 160 perusahaan masih aktif,sedangkan 56 dicabut izinnya. Alasannya juga sama, tidak tertib administrasi,” paparnya. Dia menambahkan, tidak tertib administrasi apabila perusahaan tidak pernah melaporkan kegiatan impor selama setahun. Berdasarkan aturan, perusahaan diwajibkan melaporkan kegiatannya setiap tiga bulan. Pembekuan dilakukan sebagai upaya untuk pembinaan dan pengawasan terhadap importir. Perusahaan yang telah dibekukan itu pun masih bisa melakukan kegiatan impor asalkan melaporkan kegiatannya.

Namun,tidak bagi perusahaan yang izinnya sudah kedaluwarsa harus memperpanjang kembali izinnya terlebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan impor. Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah dicabut izinnya harus menunggu hingga setahun dengan mengurus kembali izinnya. “Selama belum melapor, mereka tidak bisa melakukan impor,” ujarnya. Ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Sumut Khairul Mahalli mengaku para importir tersebut wajar dibekukan dan dicabut akibat tidak melaporkan kegiatannya.

Menurut dia, laporan tersebut sangat penting apalagi sistem yang digunakan memakai teknologi canggih. “Kalau tidak melapor kembali, bagaimana datanya bisa sinkron. Lagipula, sekarang sudah menggunakan teknologi informasi (TT),”tuturnya. Perusahaan yang dibekukan tersebut akibat tidak lagi melakukan impor secara rutin. Barubaru ini,sebanyak 18 anggota Ginsi Sumut juga pernah dibekukan izinnya dengan alasan tidak melaporkan kegiatan dan tidak rutin melakukan impor. Namun, kini seluruhnya sudah aktif kembali. (jelia amelida)

 
covermedan