|
||||||||||||||||||
| Kabareskrim Keluhkan Kinerja Penyidik PNS |
|
|
| Tuesday, 02 March 2010 | |
|
JAKARTA (SI) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung dan
menyetujui usulan perampingan lembaga penyidik.Polri mengaku,
perampingan penyidik ini diperlukan agar terjadi efektivitas dan
efisiensi penyidikan.
Sebab, selama ini,mayoritas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di beberapa instansi pemerintahan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.Terutama saat melakukan penyidikan terhadap suatu kasus.Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dijelaskan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk mengawasi PPNS. “Masih banyak ditemukan PPNS melakukan penyidikan sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan penyidik Polri. Di antaranya PPNS Bea dan Cukai serta PPNS Perikanan,” tegas Ito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut Kabareskrim, berkas perkara yang ditangani beberapa PPNS langsung dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melaporkannya lebih dulu ke Polri. Bahkan, berkas perkara itu juga diterima JPU dan dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan. Ito mengatakan, tidak adanya koordinasi ini justru menjadi kendala tersendiri bagi Polri dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan teknis terhadap PPNS. “Pada Pasal 7 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah jelas diatur bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” tandasnya. Bahkan, kewenangan itu kembali ditegaskan dalam Pasal 107 ayat 2 KUHAP yang mewajibkan adanya koordinasi antara PPNS dengan penyidik Polri yang dilaksanakan dengan memberitahukan dimulainya penyidikan ke JPU melalui penyidik Polri. “Termasuk dalam penyerahan hasil penyidikan ke penuntut umum, wajib melalui penyidik Polri sebagaimana diatur dalam pasal ini,” papar Ito. Dengan tidak adanya koordinasi ini, Kabareskrim merasa bahwa PPNS melangkahi kewenangan penyidik Polri. Ito juga menyayangkan beberapa undang-undang tindak pidana khusus yang justru materinya memberikan kewenangan berlebih kepada PPNS untuk melakukan penyidikan sendiri. “Dalam UU juga diatur prosedur penyidikan oleh PPNS baik hukum materiil maupun formal yang tak konsisten dengan KUHAP,”ujarnya. Menanggapi hal ini,Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan penilaian tentang efektivitas kerja PPNS. “Kita akan bentuk panja untuk menelaah dan memeriksa efektivitas PPNS.Apakah nantinya akan digabungkan ke Polri atau kita carikan kebijakan lain untuk menyelesaikan masalah ini, itu akan kita bahas lagi,”ungkap Azis. Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun. Dia menyatakan menolak dengan tegas jika PPNS dihapuskan dan digabungkan dengan penyidik Polri. Sebab, menurut dia, PPNS memiliki peran yang berbeda dalam penanganan suatu perkara. PPNS, kata politikus PDIP ini, dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus spesifik yang tidak dapat ditangani dan diikuti oleh lembaga penyidik seperti kepolisian dan kejaksaan. “Ini langkah mundur jika PPNS dihapuskan. Sebab, PPNS memiliki peran yang berbeda.Karena perkembangan kejahatan yang dilakukan di lembaga atau institusi masing-masing, perkembangannya tidak dapat diikuti oleh lembaga seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” paparnya. Hanya saja,Gayus tetap mengharapkan adanya koordinasi antara PPNS dan lembaga penegak hukum lain. Jangan sampai, tegasnya, PPNS melebihi kewenangan yang diberikan. (ahmad jayadi) |