VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Bea Cukai Sita Sabu Rp20 Miliar PDF Print
Friday, 19 February 2010
TANGERANG (SI) – Penyelundupan sabu-sabu dengan berat 9.560 gram senilai Rp20 miliar melalui kargo impor berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kemarin.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta Baduri Wijayanta mengatakan modus yang digunakan pelaku, dengan cara mengirimkan barang tersebut melalui kargo impor sebagai barang hiasan yang terbuat dari batu marmer dan hiasan air taman.“

Memang benar pelaku membawa batu marmer, tetapi di dalam marmer itu mereka taruh sabu-sabu kemudian ditutup kembali dengan batu marmer,”tandasnya. Baduri menjelaskan, pelaku merupakan warga negara Iran yang berinisial MTV dan MK.Diketahui, keduanya pernah masuk ke Indonesia sekitar Januari dan Februari 2010.

Setelah mereka tiba di Indonesia, barang kirimannya datang dengan menggunakan pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 472 pada 12 Februari 2010.Kemudian pada 18 Februari 2010, MTV datang ke area kargo Bandara Internasional Soekarno- Hatta untuk mengurus barang tersebut. Petugas mencium kedatangan MTV dan kemudian mencari keterangan dari petugas pengurus dokumen barang tersebut.

“Berkat kerja sama dengan pengurus barang di kargo tersebut, kami berhasil menangkap pelaku kecuali MK,”ujarnya. Keberhasilan ini merupakan penggagalan penyelundupan sabusabu terbesar melalui kargo impor sepanjang sejarah di bandara ini. Gatot mengatakan, ancaman hukuman bagi MTV sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. MTV terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (denny irawan)