VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Seluruh Fraksi Salahkan BI PDF Print
Tuesday, 09 February 2010
ImagePANDANGAN FRAKSI Ketua Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century Idrus Marham (kanan) bersama anggota Pansus dari Fraksi PPP Ahmad Yani, Maruarar Sirait (Fraksi PDI Perjuangan), Anas Urbaningrum (Fraksi Partai Demokrat), dan Asman Abnur (Fraksi PAN) sebelum rapat Pansus di Jakarta kemarin.


JAKARTA(SI) – Seluruh fraksi menilai berbagai kasus pelanggaran hukum terkait Bank Century terjadi karena Bank Indonesia tidak menjalankan tugas dengan baik,khususnya dalam akuisisi/merger. Pada dana talangan (bailout) dan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) mayoritas fraksi juga menemukan pelanggaran dan menyatakan BI ikut bertanggung jawab.

Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang tegas menyatakan kedua kebijakan itu untuk menyelamatkan perekonomian negara. Penilaian itu terungkap dalam pandanganawalfraksi-fraksipadarapatPanitiaKhusus( Pansus) Hak AngketDPRtentangKasusBankCentury di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang dibacakan Eva Kusuma Sundari menyebutkan adanya pelanggaran BI dalam penanganan Bank Century,dari akuisisi hingga bailout. Dalam akuisisi/ merger, FPDIP menemukan data dan fakta yang menunjukkan adanya pemberian kemudahan dan ketidaktegasan BI terhadap pelanggaran yang dilakukan Bank CIC (salah satu bank yang dimerger menjadi Bank Century).

Bukan hanya itu, FPDIP juga menilai proses FPJP terindikasi melanggar aturan perbankan. Penilaian senada disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG).Malahan fraksi ini menemukan ada 59 dugaan pelanggaran. Rincianya, 15 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, 4 penyimpangan pada saat proses merger, 21 penyimpangan pascamerger, delapan penyimpangan terkait FPJP,11 pada pelaksanaan bailout. Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS),Andi Rahmat melihat kasus Bank Century sudah bermasalah sebelum proses merger antara tiga bank, yakni Bank Danpac, CIC, Pikko, terkait syarat merger.Namun BI tetap memberikan izin merger.

Menurutnya, BI terindikasi kuat berupaya agar Bank Century mendapatkan FPJP Rp689 miliar dengan cara mengubah persyaratan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).Terlebih Bank Century tidak pernah mengajukan FPJP,melainkan repo aset sebesar Rp1 triliun ke BI. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) juga menemukan indikasi pelanggaran pada seluruh tahapan penanganan kasus Bank Century. Bahkan, FPAN dengan tegas menyatakan BI terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan FPJP kepada Bank Century.

BI baru mendapatkan dokumen penjaminan aset setelah dana FPJP dikucurkan.”Ada indikasi korupsi,”kata Ketua FPAN Asman Abnur. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), yang diwakili Muhammad Romahurmuzy, menilai BI lalai dalam menjalankan tugas saat memberikan izin akuisisi Bank Century. Sebelumnya ketiga bank yang akhirnya dimerger itu pernah melakukan pelanggaran signifikan, misalnya dalam hal surat-surat berharga fiktif pada Bank CIC. Dalam proses bailout, FPPP mengakui KSSK telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sesuai Perppu JPSK.

Namun, KSSK belum melaksanakan semua amanat perppu, yakni menetapkan perkiraan kebutuhan biaya penanganan krisis dan bailout. Pendapat keras disampaikan Fraksi Gerindra.Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mensinyalir ada rekayasa yang bertujuan membantu kesulitan likuiditas Bank Century terkait proses pemberian FPJP dan bailout kepada Bank Century. Tak kalah keras, Fraksi Hanura mencatat 62 pelanggaran dalam seluruh tahapan penanganan Bank Century.

Pendapat Berbeda

Dari sembilan fraksi, hanya FPD dan FPKB yang memberikan pendapat berbeda. Keduanya menilai kebijakan tersebut dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan, sesuai dengan Perppu JPSK. Pendapat senada diungkapkan anggota FPKB Agus Sulistyono. Dia menyebut bailoutsebagai kebijakan yang harus diambil untuk menyelamatkan Indonesia dari dampak krisis dan sampai kini tidak ada kerugian negara. Alasannya, LPS dapat menjual Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) dalam kurun waktu lima tahun sesuai dengan UU LPS. Meski begitu, FPD dan FPKB tetap menemukan adanya kelalaian BI dalam proses akuisisi dan merger Bank Century.BI dianggap tidak menjalankan pengawasan dengan baik.

Nyaris Ditunda

Rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi ini nyaris ditunda. FPD dan FPKB sempat menolak agenda tersebut.Alasannya, pimpinan baru memberikan sejumlah data terkait penyelidikan Bank Century.Adapun data baru itu antara lain berisi hasil pemetaan kasus Bank Century dari tim ahli, laporan keuangan Bank Century sebelum dan sesudah tahun 2008.

Menanggapi pendapat Achsanul, sejumlah anggota fraksi lain bereaksi dengan menyatakan kesiapannya membacakan pandangan sementara fraksinya. Ketua Pansus Idrus Marham memutuskan untuk melanjutkan rapat pandangan fraksi, sesuai agenda Pansus. (adam prawira)