|
||||||||||||||||||
| Pemerintah Terapkan Threshold |
|
|
| Wednesday, 20 January 2010 | |
|
JAKARTA (SI) – Pemerintah akan memantau masuknya barang konsumsi impor
asal China dengan menerapkan skema ambang batas tertentu (threshold).
Jika melampaui angka 8%, pemerintah perlu mewaspadainya.“Jika impor barang konsumsi mulai naik di atas 8%,itu harus diwaspadai.Tapi kalau impor barang modal yang naik, ya senang dong. Soal threshold, itu akan dirumuskan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik langkah tersebut dan akan meninjau ulang sejumlah peraturan demi memperkuat daya saing industri nasional. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menerapkan sistem pemantauan dini (early warning system) atas impor produk tertentu. Sistem ini diterapkan berdasarkan penggunaan data impor secara online real time dari jumlah per pos tarif atau harmonized number (HS) yang menunjukkan jumlah batas tertentu. Dia menambahkan, sistem pemantauan dini akan memberikan informasi dini terkait impor beberapa pos tarif jika terjadi lonjakan berdasarkan threshold yang diterapkan. “Jika berdasarkan sinyal sistem pemantauan dini akan terjadi kondisi yang memburuk, seperti lonjakan impor yang berdampak negatif dan atau terjadi unfair trade,pemerintah mengambil kebijakan di antaranya menerapkan bea masuk (BM) tindakan pengamanan sementara, BM anti-dumping sementara, dan BM imbalan sementara,”papar Sri Mulyani. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, threshold untuk lonjakan impor yang digunakan dalam sistem pemantauan dini belum diterapkan. Menurut dia, skema threshold tersebut masih akan dirumuskan oleh menteri keuangan. “Rencananya, itu (threshold) itu akan segera dirumuskan. Sesuai arahan Ibu Menkeu.Sekarang kan impornya masih normal, bisa dikejarlah.Ini masih bulan berapa. Yang pasti bukan Bea Cukai yang merumuskan,”kata Thomas. Secara terpisah,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, penerapan sistem pemantauan dini hanya dapat dijadikan sebagai cara untuk mengawasi impor asal China. “Sistem pemantauan dini bisa digunakan untuk mengetahui arus impor.Tapi, pertanyaannya, bagaimana cara kerjanya, mekanismenya, termasuk upaya mencegahnya. Kalau sudah masuk besar-besaran, apa yang bisa dilakukan pemerintah,” tutur Sofjan. Dia menambahkan, yang terpenting pemerintah harus menyiapkan mekanisme jika terjadi lonjakan impor besar-besaran. Jika impor yangmasukmerugikan,pemerintah harus segera ditindak tegas. “Kalau impor yang besar itu sudah masuk,susah melakukan pencegahan. Untuk itu,perketat arus masuk. Semua produk harus memenuhi syarat dan jika melakukan dumping segera ditindak,”kata Sofjan. Moratorium FTA Ekonom Universitas Indonesia Syamsul Hadi mengatakan, pemerintah bisa menggunakan UU Otonomi Daerah untuk menghentikan atau meminta moratorium kesepakatan FTA ASEAN-China.“Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan pemerintah dalam FTA,”kata dia. Syamsul mengatakan, akibat FTA,produk daerah yang akan terganggu bahkan gulung tikar akan banyak seperti batik Pekalongan. “Seharusnya Pemda Pekalongan sadar kalau itu kota batik.Dengan FTA bisa berubah dan bisa-bisa lebih banyak batik China di sana. FTA bicara masalah harga,otomatis yang lebih murah akan dibeli,”katanya. Menurut dia,yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat adalah, bagaimana pemerintah pusat mengoordinasi agar pemda bisa memperkuat sektor usaha di daerah masing-masing dan bagaimana menghadapi FTA ASEAN-China. “Untuk itu, kita perlu ahli yang mengerti bukan saja masalah ekonomi dan politik, tapi butuh ahli hukum untuk mencari peluang bagaimana FTA ASEAN-China seharusnya dilakukan,”katanya. (sandra karina/ bernadette lilia nova/m iqbal) |