VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Dana Cukai Tembakau Sumut Rp3,14 Miliar PDF Print
Tuesday, 19 January 2010
MEDAN(SI) – Pada 2010,Sumatera Utara (Sumut) memperoleh dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan untuk provinsi ini sebesar Rp3,14 miliar.

Seluruh dana itu dialokasikan untuk lima dinas,yakni Dinas Kesehatan (Dinkes),Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Disperindag Sumut. Kepala Subdinas Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan (IKAHH) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Ida Yani Pane menyatakan, Dinkes memperoleh Rp314 juta, Disbun Rp471 juta,Bapedalda Rp157 juta, Bappeda Rp350 juta,dan Disperindag Rp1,9 miliar.

Masing-masing dinas tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan dana itu. “Dinkes bertanggung ajawab dalam hal sosialisasi bahaya penggunaan rokok, Disbun mengenai bahan baku, Bapedalda dalam hal limbah, Bappeda merencanakan atau mengonsep apa yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak merokok,”paparnya di Medan kemarin.

Khusus Disperindag Sumut, mereka akan mengalokasi dana itu untuk registrasi mesin pelinting rokok pada seluruh pabrik yang beroperasi di daerah ini.Menurut data Disperindag Sumut,total saat ini ada 77 unit mesin yang belum diregistrasi. Seluruh mesin itu merupakan milik enam produsen rokok di Sumut.

“Hampir seluruh mesin pelinting rokok di sini tidak ada registrasi barcode. Jadi, rencananya dana cukai itu akan dipakai untuk meregistrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40,” tuturnya. Untuk meregistrasi, mereka akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Rencananya mengajak PT Sucofindo karena perusahaan ini yang bisa membuat barcode tersebut.

Humas PT Sumatra Tobaco Trading Co (STTC), salah satu produsen rokok di Sumut,Ng Pin Pin menyatakan, upaya pemerintah daerah (pemda) tersebut benar-benar bisa melindungi industri rokok yang ada. Selain itu, semakin meningkat hasil industri rokok di daerah ini maka jatah dana bagi hasil cukai rokok juga meningkat.

”Tahun lalu daerah yang paling tinggi memperoleh dana cukai di Sumut, yakni Pematangsiantar sebesar Rp426 juta. Semestinya tahun ini bisa meningkat dua kali lipat agar pemda dapat mengembangkan industri rokok yang beroperasi di daerah itu,”pungkasnya. (jelia amelida)

 
covermedan