VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Tindak Tegas untuk Barang Ilegal PDF Print
Monday, 11 January 2010
JAKARTA(SI) – Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, tidak akan ada kompromi bagi penegakan hukum terhadap arus barang ilegal yang masuk ke pasar domestik.

“Sikap tersebut dibutuhkan terutama dalam rangka mengantisipasi dampak implementasi kesepakatan perdagangan bebas antara ASEAN dengan Tiongkok (free trade agreement/FTA ASEANChina). Selain itu, kata dia, pemerintah fokus memanfaatkan sejumlah perangkat guna menghadapi FTA,” kata Hidayat di Jakarta kemarin.

Pemerintah, menurut dia, tengah merenegosiasikan modifikasi atas 228 pos tarif produk manufaktur Indonesia dalam FTA ASEAN-China.Namun, kata Hidayat, peluang dari upaya renegosiasi tarif tersebut sangat kecil. “Memang peluangnya kecil tapi harus dicoba. Karena itu, dilakukan juga berbagai upaya dengan memanfaatkan perangkat lain.Yakni,penerapan mekanisme safeguard.

Jadi ketika terjadi gelombang kenaikan impor mendadak, Bea Cukai diminta segera melakukan penerapan safeguard. Selain itu, penegakan hukum atas barang-barang ilegal jangan ada kompromi,”tutur Hidayat. Anggota Tim Bersama FTA ASEAN-China Franky Sibarani sebelumnya menuturkan, enam asosiasi mengajukan berbagai usulan perbaikan dan kaji ulang dalam rangka menghadapi FTA.

Keenam asosiasi tersebut adalah National Meat Processor Association Indonesia (Nampa), Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API),asosiasi makanan dan minuman,dan Japan Club. Menurut Franky, usulan tersebut menyoroti beberapa kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai tumpang tindih.

Di samping juga sejumlah faktor penyebab biaya ekonomi tinggi seperti pajak ganda, nota pembetulan,dan biaya demurrage atau biaya kelebihan waktu dalam pemakaian kontainer. Selain itu, kata dia, keenam asosiasi tersebut mengusulkan, perlindungan hak kekayaan intelektual dan fokus mengamankan perdagangan terutama mendorong keefektifan kinerja lembaga antidumping yang masih lambat.

Hidayat membenarkan hal tersebut.Menurutnya,keberadaan BPOM tidak business friendly karena prosedur yang panjang dianggap tidak relevan bagi kebutuhan sektor usaha. “Karena itu, seharusnya memang di Kementerian Perindustrian ada institusi yang seperti BPOM dan juga institusi khusus menangani safeguard.

Sebab, semua rekomendasi yang dibutuhkan kedua institusi itu harus melalui rekomendasi Kemenperin karena industri-industrinya terkait Kemenperin. Isu-isu itu harus ditangani lebih proaktif,” tegas Hidayat. Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Industri Logam dan Alat Angkut Gunadi Sindhuwinata mengatakan, Indonesia harus berhati-hati menghadapi FTA ASEAN-China. (sandra karina)