|
||||||||||||||||||
| 2010,Honorer Pakai Outsourching |
|
|
| Monday, 28 December 2009 | |
|
PALEMBANG(SI) – Sesuai batas pengangkatan tenaga honorer yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 dan 48/2005,saat ini banyak
membuat tenaga honorer kehilangan statusnya.
Sebab,mulai 2010, di setiap dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Jadi, para tenaga honorer yang ada nantinya sifatnya adalah kontrak yang akan diperpanjang setiap tahun.Selain itu,kinerja para honorer tersebut akan dilakukan evaluasi. Jika ada yang malas atau kinerjanya tidak baik kemungkinan kontraknya akan diputus. Kemudian, dengan sistem tersebut pemprov juga tidak akan menerima tenaga honorer baru, kecuali jika kekurangan tenaga honorer. Itu pun, pihak ketiga yang akan menyediakan para tenaga honorer tersebut. “Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel yang tidak masuk database bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemprov Sumsel.Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, di setiap SKPD tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Nantinya para tenaga honorer tersebut akan diserahkan untuk dikelola pihak ketiga,” ujar Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumsel H Muzakir di Kantor Gubernur,Senin (28/12). Kondisi ini, dikatakan Muzakir, akan berlaku mulai 2010, di mana semua tenaga honorer ditiadakan. Mereka semuanya akan menjadi tenaga outsourcing yang nantinya dikelola sebuah badan hukum atau koperasi. ”Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel berjumlah sekitar 500 orang.Kesemuanya ini akan menjadi tenaga outsourcing yang dikelola khusus pihak ketiga melalui kesepakatan kerja sama dengan SKPD terkait,” jelasnya. Nantinya,proses kerja samanya akan diserahkan penuh kepada SKPD masing-masing untuk mengelolanya. Apakah mereka mau menggunakanbadanhukumswasta atau koperasi. Jadi nantinya badan hukum atau koperasi itulah yang akan mempekerjakan tenaga honorer ini, bukan lagi SKPD tersebut. Terkait soal gaji, Muzakir menjelaskan, gaji dan aturan-aturan yang berlaku. Tentusajaharusterlebihdahulu disepakati antara SKPD dengan badan hukum yang mengelolanya. Besarnya gaji tergantung kesepakatan, karena SKPD hanya menyediakan anggaran tapi yang menentukan pihak ketiga tersebut.Yang jelas,tenaga honorer menjadi prioritas utama untuk tetap bekerja di SKPD tersebut. ”Nantinya akan ada kese-pakatan dan komitmen yangdibuatbahwa nantinya tenaga yang dipekerjakan pihak ketiga tersebut adalah tenaga honorer yang ada. Sehingga pihak ketiga tidak dapat mempekerjakan orang selain tenaga honorer tersebut. Kalaupunnantiadapermintaan di luar jumlah tenaga honorer yang ada, maka pihak ketiga boleh memasukkan orang lain sebagai pekerjanya,” bebernya. Dia menjelaskan, aturan tidak ada lagi tenaga honorer ini akan berlaku mulai awal tahun 2010 ini. Dalam arti,tenaga honorer yang ada sekarang ini statusnya bukan lagi tenaga honorer.Tapi sudah menjadi tenaga outsourcing. ”Efektif aturan ini berlaku sejak awal 2010. Semuanya tidak ada lagi yang namanya honorer sesuai PP No 43 dan 48/2005.Hanya, khusus tenaga guru dan kesehatan tetap ada, karena memang saat ini tenaga guru dan kesehatan masih banyak dibutuhkan,”ujarnya. Sementara itu,salah seorang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pada 2010, bagaimana dengan nasib para tenaga honorer tersebut.Pasalnya, para tenaga honorer yang ada sangat berharap banyak agar dapat diangkat menjadi PNS.Tetapi,adanya keputusan tersebut membuat harapan dirinya dan ratusan tenaga honorer lainnya pupus. ”Kami sangat menyesalkan jika peraturan tersebut dijalankan. Bagaimana tidak, jika kami yang sudah mengabdi untuk pemerintah ini ditelantarkan begitu saja. Padahal, dengan menjadi honorer, kami berharap bisa diangkat untuk menjadi PNS,”keluhnya. (yayan darwansah) |