VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Regulasi untuk Melemahkan KPK? PDF Print
Monday, 14 December 2009
Upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tidak ada habisnya. Setelah upaya pelemahan KPK melalui permohonan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan, saat ini tengah bergulir cara lain melalui proses regulasi.

Pemerintah kini menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum.Pemerintah beralasan bahwa perlu diatur penyadapan sehingga antarinstitusi tak main sadap saja. Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini jelasakan membuat kinerja KPK menjadi terhambat. Penyadapan merupakan instrumen penting KPK yang sudah terbukti efektif menjerat koruptor.

Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah,Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnya yang berhasil diungkap berkat hasil penyadapan KPK.Pengungkapan kasus korupsi melalui penyadapan juga memiliki dampak yang lebih luas dibandingkandenganhanya melakukaninvestigasi biasa.

Bahkan dugaan adanya mafia peradilan dan rekayasa hukum pada kasus Bibit dan Chandra––yang diperdengarkan dalam persidangan MK––terungkap berkat hasil penyadapan yang dilakukan KPK. Seandainya kewenangan penyadapan KPK dibatasi, kisah sukses KPK membongkar kasus penyuapan pejabat publik tidak akan mungkin terjadi lagi.

*** Secara substansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun Depkominfo membatasi kewenangan KPK dan menghilangkan sifat independensi dari lembaga pemberantasan korupsi ini. Beberapa di antaranya adalah penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin atau penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.

Proses izin atau penetapan ketua pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan menjadikan proses menjadi sangat birokratis dan berlarut-larut. Menjadi masalah ketika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap keluarga, kolega atau pimpinan pengadilan yang lain apakah ketua pengadilan akan memberikan izin? RPP juga tidak mengatur mengenai sanksi kepadaketuapengadilanketikaizin tidak diberikan.

Keberhasilan KPK (dibandingkan dengan Kejaksaan Agung dan Polri) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan mulai dari pemeriksaan anggota Dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka. Untuk kondisi praktik mafia peradilan yang masih marak, menjadikan semua pihak sulit mempercayai pejabat di pengadilan.Proses izin atau penetapan untuk menyadap ini juga berpotensi menjadi “komoditas” oknum ketua pengadilan.

Persoalan lainnya adalah RPP ini membatasi proses penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan bukan penyelidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya menyebutkan bahwa KPK dapat melakukan penyadapan ketika prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

Keharusan penyadapan melalui Pusat Intersepsi Nasional juga menghilangkan sifat independensi KPK. Dalam RPP itu disebutkan Pusat Intersepsi Nasional adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah. Pusat Intersepsi Nasional merupakan perantara (gateway) antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian KPK tidak lagi dapat mandiri dalam melakukan penyadapan.

Pada intinya RPP yang ada justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan dan membuka peluang praktek korupsi di peradilan.

RPP ini memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya penindakan korupsi yang dilakukan KPK akan mengalami kemunduran dan bahkan kegagalan.

*** Pada sisi yang lain inisiatif yang digagas Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) kenyataannya juga menimbulkan kesan negatif bahwa ada upaya pemerintah untuk membatasi kewenangan KPK.Apalagi ide ini muncul tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil penyadapan antara Anggodo dengan sejumlah kalangan.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK pada akhirnya mengungkapkan fakta adanya rekayasa yang dilakukan sejumlah oknum pejabat penegak hukum untuk melalukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif,Bibit dan Chandra. Selain mengancam kewenangan KPK, produk regulasi dalam bentuk RPP tersebut juga dinilai menyalahi Putusan MK No 012-016- 019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK yang menyebutkan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, baik dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain.

Artinya PP yang secara hierarki berada di bawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU. Jika RPP ini dipaksakan, dapat dikatakan ada upaya sadar untuk melawan putusan MK. Seharusnya regulasi tentang Penyadapan ini tidak perlu ada. Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum.

Dengan demikian tata cara penyadapan diserahkan kembali pada undang-undang (UU) yang berlaku. Ketentuan proses atau mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK sebaiknya tetap mengacu pada UU KPK yang saat ini berlaku, dengan tetap mendorong penerapan standar operasional procedure (SOP) dan checks and balances internal yang ketat serta adanya audit secara reguler.

Sedangkan penyadapan bagi Kejaksaan Agung dan Polri juga sudah diatur dalam UU tentang Telekomunikasi. Selain substansi,proses penyusunan RPP Penyadapan juga penting dicermati. Proses sosialisasi atas RPP ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kepada publik untuk mendapatkan masukan. KPK sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan penyadapan bahkan menyatakan masukannya sering kali diabaikan dalam proses penyusunan RPP yang digagas oleh Depkominfo.

Jika hal ini benar,kecurigaan ada upaya untuk memangkas kewenangan KPK menjadi benar adanya. Jika RPP yang bermasalah itu tetap ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka hal ini akan merugikan Presiden karena dapat dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Meskipun inisiatif RPP berasal dari Menkominfo,regulasi tersebut tetaplah akan dilihat sebagai kerja Presiden SBY.

Lantas, jika PP itu justru mengebiri KPK, diperkirakan pemerintah akan kembali terguncang seperti saat ini. Publik kembali mencurigai pemerintah berupaya melemahkan KPK. Masyarakat Indonesia sudah sangat sadar efek korupsi yang sangat buruk bagi kehidupan.Sejauh ini institusi yang mulai dipercaya dan dianggap berhasil mengusut pelaku korupsi adalah KPK.

Ketika lembaga ini mulai sangat dicintai rakyat, maka segala pihak yang mencoba melemahkan dan mengebiri kewenangan pamungkasnya akan menjadi musuh pemberantasan korupsi. Penyusunan RPP Penyadapan harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK sehingga sudah selayaknya ditolak. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat.(*)

Emerson Yuntho
Wakil Koordinator
Indonesia Corruption Watch (ICW)