VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Cermin Baru Antikorupsi PDF Print
Friday, 11 December 2009
Tidak ada orang berakal sehat yang setuju dengan korupsi. Perasaan itulah yang diungkapkan pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember lalu. Tidak cuma di Jakarta, di daerahdaerah pun begitu banyak orang merayakannya. Meriah.


Mereka betul-betul muak terhadap korupsi. Mereka,baik di Jakarta maupun daerah, mengerti bahwa korupsi menggerogoti harkat dan martabat setiap orang.Korupsilah yang memiskinkan mereka dan merampas masa depan mereka,termasuk anak cucunya.Korupsilah yang memerosotkan moral aparatur hukum di semua level,membuat segala keperluan hidup mahal, birokrasi rumit, dan menjengkelkan. Apakah perayaan Hari Antikorupsi Sedunia yang demikian gegap gempita tersebut, yang dapat dinilai sebagai tumbuhnya (lebih tepat disebut tersemainya) mental, nilai, dan persepsi baru tentang bahaya korupsi, akan berbuah manis? Kita lihat nanti.

Mengapa? Sikap yang sama sejatinya telah muncul pada awal tahun 1970-an. Sejumlah aktivis mahasiswa mencetuskan Komite Anti- Korupsi (KAK) dan kala itu pun disambut Presiden Soeharto. Namun apa yang terjadi sesudahnya? Korupsi menggila. Bahkan kegilaannya itu pula yang menggerogoti Soeharto. Tahun 1998 muncul lagi momentum itu. Bahkan di tahun itu, bangsa ini memilih jalan politik, melalui deklarasian dengan mengeluarkan ketetapan MPR. Hasilnya? Politik pemberantasan korupsi tetap saja melempem. Korupsi terus merajalela. Selalu ada yang tak tersentuh–– ada di atas hukum.

Pemimpin

Sambil membuka kembali lembar demi lembar sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, siapa pun tidak keliru kalau untuk mengatakan bahwa kuncup politik pemberantasan korupsi telah muncul sejak tahun 1957. Namun selalu tak bisa mekar hingga detik ini. Pembentukan Perppu Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, yang diubah lagi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999,dan diubah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 ternyata tak membuat medan dansa koruptor menyempit.

Sebagaimana sejarah pada umumnya, sejarah hukum dan pemerintahan yang ditunjukkan oleh ahli-ahlinya, memiliki hikmah. Hikmahnya sederhana, hukum pemberantasan korupsi selalu bergerak pada dua titik ekstrem. Bisa sangat bengkok, sebengkok-bengkoknya bila orang-orang di pusaran politik dan hukum, siapa pun mereka, menghendakinya. Begitu sebaliknya. Bisa lurus, walaupun tidak selurus-lurusnya, bila mereka di pusaran politik dan hukum, siapa pun mereka, dengan caranya sendiri,menghendakinya.

Rumit, bahkan hampir mustahil, menghabisi dalam arti membuat mereka yang rakus dan tamak di pusaran kekuasaan dan koncokonconya kehilangan nyali korupsi. Namun pasti bukan tidak bisa. Agar bisa, diperlukan satu syarat sederhana. Syaratnya adalah orang di pusaran kekuasaan politik dan hukum berhati bening. Hanya mereka yang berhati bening yang dapat berdiri tegak lurus dengan lengan baju tersingsing dan dengan semangat tinggi berkelahi dengan korupsi dan koruptor.

Seresponsif dan sebanyak apa pun undang-undang dibuat, akan menjadi absurd seabsurd-absurdnya kalau jatuh di tangan pemimpin politik dan hukum yang tak berhati bening. Itulah yang dapat dipetik dari pesan SH Alatas tentang hubungan antara hukum dengan penguasa dalam sejarah awal China. Karena tidak ada badan pembuat undang-undang, begitu kata Alatas, maka sikap pribadi kaisar sangat menentukan. Itu sebabnya pula para penganut Konghucu menekankan pentingnya mutu kesusilaan dan akhlak kaisar. Kedua kualitas itu dikualifikasikan sebagai alat ampuh dalam menanggulangi masalah korupsi (SH Alatas, 1987). Inilah syarat yang diminta dari seorang pemimpin melawan korupsi, bukan yang lain.

Sederhana

Pemimpin, apalagi pemimpin besar, tahu bahwa alam memuliakan dirinya. Bukan karena kekuasaannya, tetapi karena keadilan dan istiqamah-nya.Tak ada hijab bagi dirinya, kapan pun kala dia bermunajat untuk kemaslahatan rakyatnya.Karena itu,tak mungkin pemimpin besar mau mereduksi kebesarannya dengan membiarkan hatinya dicuri oleh para koruptor. Kecuali pemimpin kerdil, pemimpin besar tahu bahwa cinta pada sahabat korup akan mengantarkan dirinya berada di bibir kebohongan demi kebohongan dan itu adalah jebakan.

Masyarakat,di kota dan daerahdaerah terpencil, mengerti bahwa pemimpin adalah sumbu keadilan, cahaya, dan kekuatan bangsanya. Mereka mengerti bahwa pemimpin besar tak mungkin membelokkan hukum hanya karena hukum sedang bergerak menerkam sahabat- sahabat karibnya. Mereka tahu bahwa hal itu adalah kerjaan pemimpin kerdil, sekerdil-kerdilnya. Mereka tahu bahwa kekerdilan dan kemuliaan memiliki timbangan hikmah dan politik yang berbeda. Jabatan presiden atau perdana menteri, dalam langgam konstitusionalisme modern, diciptakan bukan untuk tujuan lain, apa pun itu, kecuali untuk memungkinkan keadilan diwujudkan dengan sebenar- benarnya.

Pemimpin besar mengerti soal ini, lebih dari siapa pun. Itu sebabnya jangan mengajarkan kepada pemimpin besar bahwa pengorganisasian kekuasaan seperti yang dipraktikkan pada saat ini didorong oleh keharusan- keharusan etik untuk menyudahi praktik kekuasaan korup. Tidak ada dukungan tanpa reserve. Pemimpin besar tahu itu dan dia tahu pula bahwa dukungan selalu berhakikat suci. Tidak ada kesucian yang berwatak menggerogoti keadilan, harkat, dan martabat orang karena penggerogotan adalah watak pemimpin korup. Itu sebabnya Montesquieu, pemikir besar tentang politik dan tata negara modern, meletakkan keadilan pada jantung teorinya–– separation of power–– yang terkenal itu.

Geliat antikorupsi memang telah muncul pada awal kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Sayang beberapa waktu lalu Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengeluarkan evaluasinya tentang postur pemberantasan korupsi pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I menyedihkan. Beruntung kriminalisasi dua pimpinan KPK telah berakhir.Keduanya pun telah kembali bertugas. Selamat. Supaya langit korupsi tidak lagi bersahabat dengan para koruptor, ada baiknya melakukan empat hal sederhana. Pertama, jangan banggakan angka pengeluaran persetujuan pemeriksaan kepala daerah.

Sebab 300-an lebih permohonan persetujuan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan korupsi tak kunjung keluar.Ada baiknya segeralah keluarkan persetujuan itu tanpa menunggu permohonan baru dari penyidik. Dahulukanlah kepala-kepala daerah yang kebetulan menjadi Ketua DPD Partai Demokrat, yang menurut hasil audit investigasi BPK diduga sebagai pelaku korupsi. Misalnya Gubernur Maluku Utara. Kedua, jangan suruh KPK minta izin ke pengadilan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam melakukan penyadapan.

Cara ini dipastikan akan melumpuhkan pergerakan cepat KPK memburu koruptor pintar. Ketiga, awasi seketatketatnya penyidikan korupsi di kejaksaan dan kepolisian sampai ke daerah-daerah. Jangan sangsikan advokasi antikorupsi di daerah. Instruksikan Kapolri dan Jaksa Agung mengumumkan setiap kasus yang disidik secara berkala, termasuk kasus korupsi di daerah-daerah.

Keempat, bekerjasamalah dengan media cetak dan elektronik untuk meliput dan mengekspos dari hari ke hari semua kasus korupsi yang disidik oleh jaksa dan polisi, khususnya di daerah.Mungkin empat langkah sederhana itu akan membuat langit korupsi di ujung tahun dan di tahun-tahun mendatang pun menjadi gelap. Indah bila esok dan hari-hari mendatang menjadi hari-hari yang dihiasi dengan tindak, tindak, dan tindak cepat dan segera terhadap para koruptor yang masih beraksi. Alhamdulillah Presiden telah menyatakan sikapnya.

Akankah madu yang kita peroleh atau racunkah yang akan kita peroleh? Tak elok menjamin salah satu di antara keduanya. Satu hal yang pasti, perayaan hari antikorupsi kemarin merupakan cermin baru sikap antikorupsi dari rakyat.(*

Margarito Kamis
Doktor Hukum Tata Negara