VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Membangun(kan) Kesadaran Antikorupsi PDF Print
Friday, 11 December 2009
“Humanus actiones non ridere, non lugere, neque detestari, sed intelligere” (Perilaku manusia bukanlah (sekedar) untuk dicemooh, dikasihani, dihindari dengan jijik,tetapi untuk dipahami—dengan bijak/Baruch Spinoza,1842) Korupsi sesungguhnya adalah “tragedi kemanusiaan” yang mahapenting.

Tidak hanya bagi republik ini, tapi juga bagi seluruh umat manusia.Saking pentingnya,genderang perang terhadap korupsi pun ditabuh oleh PBB dengan disetujuinya Konvensi Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption- UNCAC) di Merida,Meksiko,pada 9 Desember 2003. Momentum inilah yang selanjutnya dirayakan sebagai hari antikorupsi seperti yang dilakukan banyak elemen bangsa ini dua hari lalu. Bagi republik ini, korupsi memang telah sukses mengerdilkan kita. Namun, di sisi yang lain, korupsi sesungguhnya telah berjasa menjadi dinamisator yang mendewasakan kita sebagai sebuah bangsa.

Dalam konteks inilah, tanpa bermaksud mengamini korupsi, pandangan Spinoza untuk mencoba memahami dengan bijak sebuah fenomena, menarik untuk kita cermati. Pemahaman yang bijak dan kejernihan berpikir, sungguh lebih kita butuhkan untuk menyusun strategi menghadapi korupsi, ketimbang sekedar mencemooh dan membencinya dengan rasa jijik. Korupsi yang telah membudaya dan mendarah-daging di republik ini memang ibarat penyakit akut dalam stadium lanjut.

Yang kita butuhkan bukan lagi sekedar kebencian dan rasa jijik yang akan merangsang kita untuk memutilasi tubuh republik ini, tetapi bagaimana kita memahaminya dengan lebih bijak agar kita bisa lebih efektif dalam menyianginya dari setiap jengkal bumi nusantara. Sekian lama kita berkutat dengan pemberantasan korupsi, nyatanya, status kita masih terpuruk sebagai negara korup. Mencermati Indeks Persepsi Korupsi hasil survei Transparansi Internasional Indonesia,meski naik dari 2,6 tahun 2008 menjadi 2,8 tahun 2009, disertai kenaikan 15 peringkat dari tahun lalu, Indonesia masih dipandang sebagai negara yang rawan korupsi. Sangat ironis untuk sebuah negeri sebesar Indonesia.

Interaksi

Meminjam konsep Psikologi Medan dari Kurt Lewin, kita akan memahami bahwa perilaku manusia sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara individu dan lingkungan sehingga akan sangat sulit untuk dipisahkan.

Di level individu, hal substantif yang mesti kita bicarakan adalah kesadaran (awareness) tentang perilaku korupsi. Sedangkan di ranah lingkungan kita akan bertemu dengan sistem dan tata kelola pemerintahan, hukum, tata nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Terlalu naif rasanya berharap negeri ini steril dari korupsi apabila kita sekedar bersandar pada aturan hukum positif, tanpa memberikan pencerahan etika dalam ruang batin masyarakat kita. Bukankah kita telah samasama saksikan,betapa hukum yang kita undangkan dengan sakral pun “diakali”, diperkosa, ditabrak dan dilanggar, untuk memperturutkan nafsu korupsi?

Apalagi ketika kita berhadapan dengan fakta begitu lemah dan rapuhnya hukum kita, baik dari sisi konstruksi maupun dalam penegakannya. Tanpa mengesampingkan aturan hukum, yang juga sangat kita butuhkan sekarang adalah membangun (to build) dan membangunkan (to wake up) kesadaran (awareness) anti korupsi sebagai benteng bagi masing-masing pribadi.

Alam Ke(tidak)sadaran Korupsi

Meminjam pendekatan psikoanalitis dari Carl Gustav Jung, korupsi memang telah menjadi bagian dari dinamika kepribadian bangsa kita, telah merasuk dalam alam kesadaran (consciousness), sekaligus merajai alam ketidaksadaran (unconsciousness) kita.Kedua alam ini tidak sekedar saling mengisi, namun berhubungan secara kompensatoris.

Sesekali korupsi berada dalam alam kesadaran kita sehingga menjadi sebuah perilaku yang benarbenar direncanakan secara sistematik dan penuh perhitungan. Korupsi telanjang yang dilakukan bandit berkerah putih, apalagi secara berjamaah lengkap dengan payung hukum bodong, lazimnya berada dalam ranah kesadaran. Celakanya, meski kita sadar bahwa korupsi adalah sebentuk kenistaan, acap kali kita tidak kuasa menolaknya. Kita bahkan menekannya sehingga tidak lagi bisa kita sadari sebagai suatu hal yang salah.

Di saat yang lain, korupsi berada di alam ketidaksadaran kita manakala ia telah menjadi bagian dari ketidaksadaran kolektif bangsa. Ketidaksadaran kolektif (collective unconsciousness)diwariskan antargenerasi berisi cara-cara reaksi kemanusiaan khas dalam menghadapi ketakutan maupun bahaya. Ketika kita menganggap korupsi adalah sebuah kesemestian yang harus dilakukan untuk menopang tegaknya kehidupan pribadi, keluarga, klan maupun golongan kita, maka korupsi telah membudaya di alam ketidaksadaran kolektif kita. Bukankah dalam perspektif Machiavellian itu adalah hal yang lumrah karena kecenderungan umat manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus)?

Dalam tradisi epicurean, korupsi juga adalah hal yang wajar untuk menyelamatkan eksistensi kita. Tidak apalah mengurangi sedikit waktu kerja, mengurangi material proyek sehingga keluar dari bestek, melelang aset negara di bawah harga pasar, me-mark up nilai proyek, menerima gratifikasi dari relasi. Pemikiran-pemikiran seperti ini sesungguhnya adalah bagian ketidaksadaran kolektif yang menghuni ruang batin kita. Secara bertahap, lambat laun akibat habituasi dan conditioning (pembiasaan) pelan namun pasti kita akan menekan (repression) pengalaman-pengalaman tersebut menuju ketidaksadaran sehingga kita mengalami pengebalan (desensitisasi) secara sistematis.

Apalagi ketika perilaku menyimpang kita justru menghasilkan reward berupa materi yang berlimpah. Kita lantas kehilangan kepekaan (sensitivitas) atas pengalaman dan peristiwa yang sesungguhnya adalah perbuatan korupsi.Sesuatu yang awalnya kita anggap salah, karena semua orang melakukannya, menjadi hal yang “tidak masalah”, kemudian dianggap lumrah, dan bahkan malah dianggap membawa berkah. Kita tinggal membutuhkan apa yang disebut Jung sebagai persona untuk menyempurnakan korupsi kita. Persona atau topeng merupakan kompromi antara struktur batin individu dengan tuntutan masyarakat sekitar mengenai bagaimana seharusnya orang bersikap dan bertindak.

Secara sistematik,kita bisa menutupi korupsi dengan membuat regulasi sehingga “sah”menurut hukum (yang dibuat sendiri) untuk mengantisipasi apabila muncul permasalahan di kemudian hari. Persona juga bisa dimunculkan dalam bentuk menjadi pribadi yang baik, tokoh masyarakat, panutan umat yang rajin bederma, santun, serta religius lengkap dengan mencantumkan “gelar” religiusnya. Keluar dari kemelut korupsi yang membelit bangsa sungguh tidaklah sederhana.

Kita harus merekonstruksi ruang batin kita agar kita tetap awas (peka) dan terjaga (aware) dengan perilaku korupsi sekecil apa pun,di samping upaya menempatkan hukum sebagai panglima yang tegak berdiri menjaga republik ini.(*)

Achmad M Akung
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro