|
||||||||||||||||||
| Merger Bahana-Danareksa Dikaji |
|
|
| Wednesday, 25 November 2009 | |
|
JAKARTA (SI) – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan
mengkaji penggabungan (merger) PT Danareksa Sekuritas dengan PT Bahana
Securities.
Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pihaknya akan melihat kemungkinan merger kedua perusahaan penjaminan efek tersebut setelah pemerintah menguasai 100% saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI), induk usaha Bahana Securities. ”Nanti kita lihat (kemungkinan merger) itu,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Departemen Keuangan (Depkeu) dan Komisi XI DPR di Jakarta kemarin. Menurut Mustafa, merger untuk saat ini menjadi salah satu opsi karena kedua perusahaan itu bergerak di bidang yang sama dengan target pasar serupa.”Dengan penggabungan, diharapkan keduanya tidak berebut pangsa pasar,” imbuhnya. Kajian merger Bahana-Danareksa ini menjawab usulan Wakil Ketua Komisi XI Melky Melkias Mekeng. Menurut dia,karena Bank Indonesia sudah menghibahkan kepemilikannya di BPUI ke pemerintah, maka pemerintah harus memiliki satu strategi, mengingat perusahaan yang dihibahkan memiliki pangsa pasar yang sama dengan BUMN lain (Danareksa) yang bergerak di sektor serupa. ”Apa akan dilebur supaya besar? Jangan dibiarkan perusahaan yang sama melakukan hal yang sama.Strategi ke depan perlu dilakukan pemerintah agar profitabilitas tidak turun,” lontar dia. BPUI merupakan induk dari PT Bahana Artha Ventura, Bahana Securities, PT Bahana TCW Investment Management dan PT Graha Niaga Tatautama (PT GNTU).Saat ini, modal disetor BPUI sebesar Rp22,5 miliar dengan komposisi kepemilikan pemerintah senilai 17,8% dan Bank Indonesia (BI) sebesar 82,2%. Dengan kepemilikan mayoritas itu, nilai pasar wajar terendah yang akan dihibahkan bank sentral kepada pemerintah senilai Rp1,024 triliun dan tertinggi sebesar Rp1,512 triliun. Dalam rapat kemarin, BI meminta izin kepada Komisi XI untuk melanjutkan proses divestasi anak-anak perusahaannya, yaitu BPUI dan PT Askrindo.Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengatakan,upaya divestasi tersebut sesuai dengan amanat undangundang yang melarang bank sentral mempunyai bisnis yang tidak berkaitan dengan tugasnya. Beban Utang Kendati akhirnya menyetujui, permohonan divestasi kemarin sempat menimbulkan pro–kontra di antara anggota Komisi XI. Kebanyakan dari mereka mengingatkan pemerintah berhati-hati menerima hibah, terutama untuk BPUI,lantaran perusahaan ini merugi. Kondisi ekuitas BPUI saat ini masih dalam posisi negatif sebesar Rp245,21 miliar, terutama akibat akumulasi beban pinjaman Rekening Dana Investasi dalam rangka Stabilitas Pasar Modal (RDI SPM) yang mencapai Rp1,2 triliun. Rinciannya, pokok pinjaman RDI yang diperoleh pada 1997 sebesar Rp250 miliar ditambah beban bunga dan denda Rp950,65 miliar. Saat ini,pinjaman RDI SPM dalam proses finalisasi penyelesaian oleh Departemen Keuangan (Depkeu), dengan usulan skema restrukturisasi melalui konversi pokok pinjaman senilai Rp250 miliar menjadi penyertaan modal negara (PMN).Sementara beban bunga diangsur dalam tempo 20 tahun secara bertahap dengan pemotongan (cut off) pembebanan bunga per 31 Desember 2006 dan masa tenggang (grace period) selama dua tahun. Melky mengusulkan agar bunga utang dan denda BPUI dihapuskan agar tidak membebani Kementerian Negara BUMN yang menjadi pemilik baru sebagai wakil pemerintah.Dia juga menilai perlu ada Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan masalah itu, yang bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya di Januari 2010. ”Dengan demikian, pada Februari sudah ada keputusan yang mengikat dan tidak terulang kembali penundaan karena belum adanya keputusan,”ujarnya. Tidak berbeda jauh dengannya, anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat I Wayan Gunastra memberikan catatan ke pemerintah. Menurut dia, karena Bahana dan Askrindo akan diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara BUMN,maka perusahaan tersebut harus bersih dari rugi, utang dan masalah dengan perusahaan lain. ”Misalnya, BPUI kan rugi dan Askrindo yang masih ada persoalan meski tidak material berupa perselisihan dengan Mandiri. Saya rasa ini harus diselesaikan,”tegasnya. Dia juga mengusulkan agar masalah bunga dan denda yang membebani perusahaan itu dihapuskan. Tujuannya agar tidak ada lagi beban yang harus ditanggung Kementerian Negara BUMN di masa mendatang. Pasalnya, BPUI pada 1997 dipaksa memiliki utang dengan bunga tinggi, padahal tugas utamanya adalah menyelamatkan saham perusahaan pemerintah yang go public. Akibatnya, BPUI hingga 1998 terus merugi karena tidak sanggup membayar utangutangnya. (j erna/meutia rahmi) |