|
||||||||||||||||||
| Angket Century |
|
|
| Wednesday, 25 November 2009 | |
|
PERSOALAN Bank Century menjadi semakin menarik sejak 138 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyerahkan usulan hak angket
kepada pimpinan DPR (12/11/2009).
Jumlah anggota yang menandatangani usulan tersebut dikabarkan terus bertambah.Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bank Century merupakan hasil merger tiga bank, yaitu Bank CIC,Bank Pikko,dan Bank Danpac (06/12/2004). Sebelum merger, Bank CIC dan Bank Pikko dinyatakan sebagai bank yang bermasalah dan hasil auditnya berkategori disclaimer. Proses merger yang memakan waktu lama, lebih dari dua tahun, menunjukkan merger ini dari awal telah diduga kuat oleh Bank Indonesia (BI) penuh dengan rekayasa. Dalam proses ini BI banyak memberi kelonggaran atau tidak menerapkan peraturan dengan ketat. Itu sebabnya, Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Senior BI, menilai Bank Century cacat sejak lahir (15/9/09). Dalam perjalanan selanjutnya, kinerja Bank Century juga amburadul. Bayangkan, baru tiga bulan diberi izin, rasio kecukupan modalnya (capital adequacy ratio/ CAR) negatif 132,5% (28/02/2005). Pemeriksaan selanjutnya juga menunjukkan Bank Century melakukan banyak pelanggaran seperti pembelian surat-surat berharga valas yang berkualitas rendah, pemberian kredit kepada perusahaan fiktif, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), pelanggaran posisi devisa neto (PDN). Singkatnya,rekam jejak Bank Century sarat dengan kepiawaian melakukan pelanggaran dan mencari kompromi dengan pengawasnya. Persoalan serius muncul ketika akhir Oktober 2008 Bank Century mengajukan permohonan pinjaman kepada BI sebesar Rp1 triliun. Permohonan ini diajukan di tengah krisis ekonomi global mulai memakan banyak korban lembaga keuangan di sejumlah negara. Permohonan ini pada awalnya dianggap tidak memenuhi syarat karena CAR Bank Century di bawah 8% seperti yang dipersyaratkan BI. Namun permohonan akhirnya dikabulkan setelah BI melakukan perubahan peraturan. Proses pemburukan kinerja terus berlangsung sehingga Bank Century kemudian dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus (06/11/2008). Akhirnya, BI menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik (20/11/2008). Masukan BI ini diterima oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang pada rapat sehari sesudahnya (21/11/2008) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu penanganan Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di sini persoalan muncul, mengapa Bank Century yang masuk kategori bank kecil dalam berbagai ukuran objektif dinilai potensial berdampak sistemik? Mengapa BI yang tahu rekam jejak Bank Century sekian lama tidak mempraktikkan prinsip dasar kehatihatian? Mengapa BI tidak memberi informasi yang akurat dan antisipatif terhadap pemburukan Bank Century dalam rapat KSSK, khususnya potensi aji mumpung (moral hazard) yang sangat mungkin timbul dalam proses penyelamatan bank? Dalam penanganan terhadap Bank Century, LPS berpedoman pada UU No 24/2004 tentang LPS dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.LPS segera melakukan penyertaan modal sementara (PMS) yang hingga Juli 2009 berjumlah Rp6,76 triliun dengan 20 kali frekuensi setoran. Celakanya, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai,untuk mempermudah pemberian talangan ini pun LPS ikut-ikutan mengubah peraturannya (PLPS) pada 5 Desember 2008.Kemudian, talangan itu masih terus berlanjut meski DPR telah menolak Perppu No 4/2008 (18/12/2008). Jumlah dana talangan yang digelontorkan setelah perppu ditolak berjumlah Rp2,88 triliun. LPS juga diduga melanggar UU No 24/2004 karena kelembagaan yang berhak memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik, yang namanya Komite Koordinasi (KK), belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK juga tidak menemukan adanya penyerahan dan atau korespondensi mengenai penyerahan Bank Century dari KSSK kepada KK. Kasus Bank Century untuk sementara luput dari pembahasan publik karena kesibukan pemilihan legislatif (09/04/2009) dan pemilihan presiden-wakil presiden (08/07/2009).Padahal pada Februari 2009, Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah, menyatakan BI sudah tahu kasus Bank Century sejak lama (10/02/2009). Persoalan meledak setelah Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan bahwa kasus Bank Century adalah murni tindakan kriminal, yaitu perampokan bank oleh pemiliknya sendiri (31/08/2009), yang disusul permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan audit investigatif (01/09/2009). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan tidak ada misteri dalam soal Bank Century (17/09/2009). Harapan yang baik karena salah satu pemegang saham pengendali, Rafat Ali Rizvi, dalam wawancara pers menyebut bahwa sesungguhnya Bank Century tidak berpotensi sistemik (12/10/2009). Masyarakat juga berharap agar aliran dana talangan yang diberikan kepada Bank Century dapat diungkap secara jelas oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Masyarakat ingin tahu siapa saja para deposan besar yang dana simpanannya telah berhasil diselamatkan keluar dengan dana talangan tersebut? Sesungguhnya para deposan besar sangat memahami risiko menempatkan dana di sebuah bank kecil dan hanya bersedia menempatkan dana apabila dikompensasi dengan tingkat bunga yang tinggi yang terkadang besarnya tidak masuk akal. Kita sependapat dengan Wapres Boediono yang menyatakan bahwa penggunaan angket adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi (13/11/2009).Kita juga berharap angket kali ini,bila berhasil digelindingkan, tidak kempis di tengah jalan. Melalui angket ini modal kejujuran kita sebagai bangsa akan diuji.Bila kita lulus dari ujian ini,kita akan siap menghadapi persoalan lain yang lebih besar dan pelik.(*) PROF HENDRAWAN SUPRATIKNO PH.D* Pengamat Ekonomi |