VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Kaburnya Etika Kehidupan Berbangsa PDF Print
Wednesday, 25 November 2009
Rekomendasi Tim 8 jelas. Lima langkah perlu ditempuh Presiden.Tetapi pidato Presiden Senin malam lalu masih menyisakan tanda tanya,apa sebenarnya tindakan Presiden?

Apa sebatas memberikan pidato imbauan layaknya seorang moralis atau politisi atau sebuah cara halus Presiden menegakkan otoritas dan kewibawaannya? Mari kita simak rekomendasi Tim Delapan.Pertama, agar proses hukum Bibit dan Chandra segera dihentikan karena bukti yang ada dinilai tak cukup bahkan mengandung rekayasa, dengan pilihan berupa SP3 Kepolisian jika masih berada di tangan kepolisian dan pilihan lainnya berupa SK2P atau deponeering jika perkaranya telah berada di tangan Jaksa Agung.

Untuk rekomendasi yang satu ini Presiden hanya mengatakan sebaiknya diselesaikan lewat out of court settlement. Kedua, melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Bibit- Chandra.Ketiga, melakukan reformasi institusional di semua penegakan hukum kepolisian,kejaksaan, dan LPSK.

Keempat, penuntasan kasus PT Masaro Radiokom, kasus komunikasi Susno Duadji dan Lukas,kasus Bank Century, dan kasus SKRT Departemen Kehutanan. Kelima, saran dibentuknya komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah-arah dan tahapan-tahapan yang jelas, pembenahan-pembenahan lembaga- lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, Yang pasti, polemik tak berhenti.

Ada pendapat mengatakan apa yang disampaikan telah memenuhi harapan masyarakat, yaitu berhentinya kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada yang menyatakan Presiden melempar kembali tanggung jawab mengatasi masalah kepada dua pembantunya,Kapolri dan Jaksa Agung dan memberikan kepada satuan tugas baru di bawah kantor kepresidenan.

Ada pula yang mencoba melihat SBY dalam kacamata personalnya sebagai orang Jawa, dan lain sebagainya. Jika melihat cakupan pidatonya yang menyentuh perhatian masyarakat dunia, barangkali ini tak salah untuk mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat global,Presiden belum menemukan paradigma seperti apa yang tepat untuk menjadi warga masyarakat global itu.

*** Sebenarnya substansi pernyataan Presiden tersebut bukan suatu kejutan. Sebelumnya dia telah mengatakan “jangan paksa saya” dalam mengambil keputusan, sebab bisa melewati batas kewenangannya atau melanggar undangundang. Ini memberi sinyal bahwa dirinya sulit untuk dapat memenuhi rekomendasi-rekomendasi Tim 8. Lalu apa implikasinya? Sikap ini jelas membuat kepemimpinannya dalam mengganyang mafia menjadi tak terarah.

Keperluan menindak pejabat negara yang tersangkut praktik KKN tak melanggar undang-undang atau keluar dari wewenang Presiden.Justru hal itu merupakan amanat reformasi. Amanat itu tegas dinyatakan oleh TAP MPR NO.VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang intinya menyatakan “Pejabat publik yang mendapat sorotan negatif masyarakat harus mengundurkan diri atau diberhentikan”.

Begitu pula dengan isi TAP MPR No.VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang menegaskan bahwa “Pegawai negeri yang tersangkut kasus korupsi dapat dikenai tindakan administratif sebelum diadili.”Rumusan ketetapan ini jelas tak mungkin ditafsirkan lagi selain bahwa seorang pejabat negara, sekalipun belum bisa diadili, tetap dapat dikenakan sanksi administratif.

Namun, tanpa ada rasa malu,banyak di antara pejabat publik, petugas hukum, bahkan anggota parlemen yang merasa dirinya tak dapat dinonaktifkan sebelum ada putusan pengadilan menyatakan dirinya bersalah. Presiden sendiri tampaknya terjebak dalam interpretasi yang keliru.

Seolah-olah Presiden mau mengatakan bahwa rekomendasi pemberian sanksi kepada mereka yang terlibat pada perekayasaan kasus Bibit dan Chandra sebagai upaya mendorong diri Presiden melanggar undang-undang karena mencampuri proses hukum.Padahal pemberian sanksi semacam itu merupakan upaya membantu proses hukum berjalan.Sebab yang bersangkutan dapat diperiksa lebih jauh tanpa terhalang oleh tugas dan jabatannya.

Bahkan lebih jauh dari itu citra kelembagaan tak akan rusak oleh perbuatan seseorang yang diduga menyimpangi kode etik petugas penegak hukum atau melanggar hukum.Tentu saja dengan catatan jika orang tersebut terbukti tak bersalah, dapat dipulihkan kembali nama baiknya. Inilah yang kerap kali dimaknai dalam koridor penegakan etika profesi dan martabat penegak hukum.

Lain lagi jika pejabat-pejabat seperti ini diajukan ke proses hukum. Ketika proses hukum dimulai dan berjalan, barulah seorang Presiden tak bisa mengatur alat-alat bukti, ataupun para aparat hukum yang bertugas.Dengan pernyataan di atas Presiden mencampuraduk kan antara penindakan administratif dalam menjaga etika profesi dengan penindakan hukum dalam hal terjadinya kejahatan.

Kita sepakat bahwa prinsip persamaan di muka hukum mewajibkan kita bahwa tidak ada yang kebal hukum, Supremasi hukum harus ditegakkan,dan tak boleh diintervensi.Tapi itu digunakan dalam kondisi ideal. Bukan dalam kasus yang dibangun dari konstruksi yang dipaksakan. Lebih dari itu, republik ini tengah dalam keadaan transisional dari rezim masa lalu yang korup.

Rezim korup ini telah melahirkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan sosial dan politik serta telah mewarisi sistem birokrasi dan peradilan yang rapuh.Indonesia ada pada keadaan darurat politik. Guna dapat mengatasi masalah kebangsaan ini, kita sebagai bangsa yang bercita- citakan negara hukum telah membuat ketetapan politik melalui TAP-TAP MPR yang memandatkan penyelenggara negara untuk memberantas KKN.Itulah yang menjadi amanat mulia dari gelombang reformasi 1998. Jadi Presiden harus kembali ke amanat reformasi.Jika tidak,maka pemberantasan KKN hanya akan menjadi retorika kekuasaan daripada pelaksanaan etika kebangsaan.

*** Pelaksanaan etika kebangsaan dengan cara-cara politik amatlah penting.Ibarat benteng,bangunan keadilan itu jebol. Ketika mafia peradilan marak di dalam Mahkamah Agung, benteng tertinggi keadilan, kalangan aktivis telah pernah mengingat agar para penjaga keadilan itu bukan saja telah mempermainkan mandat suci keadilan, tetapi sekaligus telah menghambakan kembali pada kepentingan uang.

Kita tak boleh membiarkan hamba-hamba hukum mengabdi pada mafia peradilan atau para cukong yang berbisnis tanpa etika.Kita harus terus mengingatkan! Penghambaan itu bukan suatu kebetulan belaka,melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mempertahankan keistimewaan, keangkuhan segolongan elite penegak hukum.

Atau bahkan bisa jadi mereka hendak mengembalikan politik lama,justru dalam kondisi di mana rakyat sangat mendambakan hukum yang berkeadilan? Kita harus kembali menyusun puing-puing yang hancur akibat praktik kotor penegak hukum. Tentu saja kondisi itu berkaitan juga dengan kondisi umum kehidupan politik kita yang makin tanpa arah dan tanpa etika.

Keseluruhan gerak reformasi memang sedang dalam bahaya,karena kepemimpinan politik tidak mampu memperlihatkan ketegasan habis-habisan dalam soal pemberantasan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya, pengemplang BLBI, serta dalam soal penegakan hak asasi manusia.

Dengan kenyataan ini, perjalanan reformasi masih amat panjang. Bangsa Indonesia masih harus terus bekerja lebih keras demi mengupayakan pembersihan total dunia peradilan dari para pemerkosa keadilan, penjual hukum dan orang-orang yang membuat republik menjadi sarang mafia peradilan.(*)

Usman Hamid
Koordinator Kontras