VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Etos Feodal PDF Print
Wednesday, 25 November 2009
PEKAN lalu,Tim Delapan telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Presiden SBY. Salah satu rekomendasinya adalah melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Polri,Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Rekomendasi ini dipandang perlu untuk mengikis etos feodal yang melekat pada kinerja alat-alat kekuasaan negara. Disadari atau tidak, etos feodal melanggengkan praktik-praktik mafia pada beragam segi kehidupan, termasuk institusi penegak hukum. Ada semacam ikatan tak tertulis yang saling menguntungkan beberapa pihak,tetapi menindas hati nurani dan rasa keadilan.

Kasus “cicak lawan buaya”menjadi salah satu contoh nyata. Etos feodal memang telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.Pada masa akhir pemerintahan Raja Mataram Amangkurat I (1645–1677),tertulis perilaku para pembesar yang turut meruntuhkan Kerajaan Mataram dalam Babad Tanah Jawi. “Para bupati, menteri, dan kerabat istana bertindak sekehendak hati dalam kedudukan mereka. Tata aturan kehidupan negara menjadi berantakan.

”Pernyataan ini menyatakan bahwa Kerajaan Mataram jatuh bukan terutama karena alat-alat kekuasaan yang tradisional dan sakral, melainkan oleh etos feodal para pembesar. Di zaman Orde Baru,etos feodal pun mewarnai penanganan korupsi oleh pemerintah kala itu.Akhmad Zaini Abar dalam 1966–1974 Kisah Pers Indonesiamencatat bahwa kritik dan keprihatinan masyarakat terhadap korupsi di masa Orde Baru mulai disuarakan oleh mahasiswa dan pers sejak 1967.

Kritik ini ditujukan langsung kepada pejabat-pejabat tinggi negara yang berada di sekeliling Presiden Soeharto.Masyarakat menuntut agar tindakan korupsi segera diberantas sehingga kewibawaan penguasa baru tidak merosotdimata masyarakat pendukungnya,termasuk pers dan mahasiswa. Pemerintah masa itu menanggapi secara positif tuntutan dari masyarakat dengan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada bulan Desember 1967 dan Komisi 4 pada bulan Februari 1970.

Namun, usaha TPK dan Komisi 4 tidak efektif karena niat pemerintah untuk memberantas korupsi hanya menjadi retorika belaka. Bahkan, Mohammad Hatta yang berperan sebagai penasihat Komisi 4 menyatakan, “Orang yang memahami cara kerja Komisi 4 akan mencatat bahwa pada suatu saat di masa Orde Baru, pernah diniatkan suatu usaha pemberantasan korupsi yang tidak sampai pada pelaksanaan”(Deliar Noer,1990: 683).

Dari dua pengalaman tersebut, kita berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan tepat untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut alat-alat kekuasaan negara.Reformasi tidak hanya menyangkut sistem dan tata cara pelaksanaan alat-alat negara,tetapi terutama pada watak,jiwa,dan elan pelayan rakyat yang adil dan tidak beretos feodal.

Hal ini sesuai dengan tesis Alain Badiou,filsuf asal Prancis yang mengajak kita untuk berpikir bahwa politik bukanlah rutinitas manajemen alat-alat kekuasaan negara. Namun, pada hakikatnya politik adalah sebuah pemikiran (Metapolitics,2006: 24). Masyarakat perlu setia pada emansipasi kolektif yang telah diperjuangkan bersama.

Kemurnian gerakan perlu dijaga secara kritis dari beragam kepentingan politik praktis. Kita berharap melalui pengalaman ini pemerintah mereformasi institusi penegak hukum agar keadilan berpihak pada kebenaran.Jangan sampai bangsa ini kian rusak karena etos kepemimpinannya seperti para pembesar di akhir masa Kerajaan Mataram.(*)

Yulius Tandyanto
Mahasiswa Jurusan Jurnalistik
Universitas Padjadjaran