VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Pengadilan di Televisi PDF Print
Wednesday, 11 November 2009
Dugaan kasus suap Anggoro Widjajake sejumlahoknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sempat menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ke tahanan Polri tak sekadar menyita perhatian publik.

Lebih besar dari itu, isu ini telah membawa dua institusi penting pemberantas korupsi di negeri ini, KPK dan Polri, terjebak dalam kubangan konflik internal yang sepele, tetapi menghabiskan banyak energi. Bagaimana tidak,KPK dan Polri yang seharusnya bekerja sama nyatanya justru saling serang di depan publik.

Mereka yang sebelumnya pelit komentar, kini rajin mengumbar “jurus” untuk menyerang dan berkelit demi kepentingan masing-masing. Tak terhitung berapa kali kedua lembaga ini saling “jual beli” argumen untuk saling melemahkan. Lalu pertanyaannya adalah, siapa yang mereka bela? Ego institusi tampaknya lebih nyata daripada upaya mencari solusi final yang berpihak pada kepentingan bersama (baca: rakyat).

Padahal kita semua tahu bahwa kasus ini adalah domain hukum, yang (berbeda dengan politik) tak memerlukan perang argumen karena sudah baku.Hanya saja yang tersaji ke publik sebaliknya.Pengacara yang tugas utamanya adalah memberikan advis hukum kepada kliennya dalam menghadapi persoalan hukum justru lebih sering terlihat seperti pengamat, hakim, bahkan presiden.

Mengutip pendapat Frans Hendra Winarta,advokat senior, apa yang dilakukan pengacara salah satu pihak pascapemutaran rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi (MK) justru terkesan seperti pernyataan “hakim” dengan memutuskan Anggodo Widjaja bersalah sehingga harus ditahan. Bukan hanya itu, pengacara tersebut juga seolah menjadi “presiden” ketika menyimpulkan Kapolri layak dipecat.

Publik Dikorbankan

Lalu siapa yang akan membela kepentingan publik jika tiap lembaga penegak hukum sibuk “beriklan” di TV dan media lain? Tak bisa dimungkiri bahwa era kebebasan pers sekarang ini turut mendorong liberalisasi lembaga penyiaran. Efek positifnya, akses publik terhadap informasi terbuka luas sehingga tak ada dominasi informasi oleh rezim yang berkuasa.

Namun, liberalisasi ini juga menyimpan ancaman, yaitu batasan antara “layak dan tidak”,“patut dan tak patut” menjadi demikian tipis. Imbasnya, tafsir kelayakan dan kepatutan didominasi oleh media masing-masing melalui “politik” agenda setting. Sebagaimana ditulis Bernard Cohen (1963), pers bukan sekadar pemberi informasi dan opini, lebih jauh dari itu, pers berperan dalam mendorong pembacanya untuk menentukan apa yang perlu dipikirkan.

Dalam kasus KPK vs Polri, televisi memainkan peran penting dalam menentukan isu dan mengendalikan nya.Semua mata terbelalak ketika melihat sejumlah televisi meng-cover total publikasi rekaman penyadapan KPK atas Anggodo Widjaja.Sidang MK yang seharusnya sakral dan khidmat berubah menjadi layaknya reality show yang penuh ketegangan, kelucuan, dan menguras emosi penonton.

Membuka rekaman di pengadilan adalah tindakan sah dan terbuka, tetapi menyiarkannya secara langsung dalam durasi waktu panjang ke publik terkesan berlebihan. Bagi sebagian besar masyarakat awam yang tak menguasai hukum, episode MK di televisi tak banyak bermanfaat. Publik justru dibuat bingung dan semakin apatis terhadap lembaga-lembaga negara,khususnya lembaga penegak hukum.

Bahwa kebebasan pers harus didukung itu adalah pasti. Namun dalam mener jemahkannya, tentu kita harus berangkat dari falsafah bahwa tak ada kebebasan yang tak terbatas. Batasan dari kebebasan itu sendiri adalah kepentingan umum dan kebaikan bersama. Benar saja, siaran langsung rekaman penyadapan di MK langsung mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat.

Rapat Komisi III DPR-Kapolri beberapa hari setelah itu menjadi “ajang pembalasan ”Polri ke KPK.Televisi kembali memainkan peran penting ketika momen ini juga disiarkan langsung hingga dini hari. Di sisi lain,DPR yang seharusnya memaksimalkan fungsi pengawasan justru menjadi public relation bagi Polri.

Jika preseden ini terus berlangsung, fungsi hakim dan lembaga pengadilan akan terdegradasi. Pengadilan nantinya dianggap “kurang adil”,kurang transparan, dan kurang cepat memutus perkara jika dihadapkan dengan peran yang dilakukan televisi. Membandingkan keduanya memang bukan sesuatu yang pas.

Akan tetapi dari kacamata awam, pemikiran seperti itu dapat muncul karena televisi dengan segala keunggulan teknologinya mampu membuat yang jauh terasa dekat.Membuat yang diluar seakan merasakaniklim yang tengah berlangsung. Jika demikian, lagi-lagi penulis bertanya, inikah arah kebebasan informasi yang kita harapkan?

Perlu kita merenung sejenak seraya memikirkan arah yang benar bagi iklim kebebasan yang kita harapkan bersama. Sejatinya bukan kali ini saja televisi dianggap terlalu bebas dan meminggirkan norma dan etika. Sebelumnya, tayangan kekerasan yang vulgar, mistik, dan pornografi di televisi juga banyak dikeluhkan.

Kembali ke “Khitah”

Untuk menyelesaikan sengketa KPK vs Polri, jalan keluarnya sebenarnya mudah dan sederhana. Kembalikan saja kasus ini ke “khitahnya”sebagai kasus hukum. Dengan begitu, penyelesaiannya juga melalui mekanisme hukum dengan keputusan yang mengikat dan dihormati.Lembaga pengadilan harus mampu menjalankan tugasnya secara optimal guna meraih kepercayaan publik.

Siapa pun yang bersalah dalam kasus ini—apa pun jabatan dan institusinya—harus dihukum.Tak boleh juga ada istilah tebang pilih karena jika ini dilakukan sudah pasti akan memperburuk citra aparat penegak hukum itu sendiri. Mengenai opini yang terus dibangun kedua pihak yang bersengketa, hakim tak boleh sedikit pun terpengaruh.

Pembangunan opini, apa pun alasannya, pastilah memiliki vested interest di belakangnya. Hakim hanya boleh berpegang pada barang bukti, saksi, dan alat kelengkapan hukum yang lain. Mengenai kehendak sebagian pihak agar Presiden SBY ikut turun tangan“mengintervensi”kasus ini, itu adalah bentuk dari tindakan yang justru melanggar konstitusi. Sudah jelas bahwa konstitusi melarang intervensi eksekutif terhadap proses hukum.

Yang dapat dilakukan Presiden adalah membuat kebijakan yang dapat menekan pelanggaran dan korupsi. Di lima tahun pertama pemerintahannya, SBY mengidentifikasi sejumlah masalah yang menjadi penyebab lambatnya perubahan di negeri ini. Satu masalah utama yang dianggap sebagai akar dari rusaknya hukum adalah mafia peradilan.

Oleh karenanya, tak aneh jika dalam 15 program utama yang masuk dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, pemberantasan mafia peradilan ditempatkan sebagai masalah utama yang harus diatasi. Mafia peradilan inilah yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain.

Misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihakpihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya dan sebagainya. Presiden juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia hukum untuk melapor melalui PO BOX 9949,Jakarta 10000. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih baik, pasti, dan bermartabat. Semoga.(*)

Zaenal A Budiyono
Koordinator Nasional
Kaum Muda Indonesia
untuk Demokrasi