|
||||||||||||||||||
| Saatnya Presiden Memutuskan Kasus ”Buayagate” |
|
|
| Monday, 09 November 2009 | |
|
Sekarang sudah kebiasaan tiap pagi nonton siaran televisi berita.
Perkembangan kasus KPK vs Polri berjalan cepat sekali, dan mudah
mengikutinya melalui berbagai jenis liputan. Breaking news, analisa,
dan terutama wawancara langsung dengan narasumber.
Kita perlu angkat topi pada stasiun televisi yang berhasil merekrut dan melatih presenter televisi dengan kemampuan materi yang cukup dan teknik komunikasi yang membuat senang orang nonton televisi berjam-jam.Apalagi kalau ada forum publik di Mahkamah Konstitusi atau Komisi III DPR. Tidak seluruhnya keterbukaan di televisi ini membawa manfaat. Ada juga efek samping yang mengganggu penyelesaian perkara, yaitu: Pertama, mempertajam konflik, ketika persoalan yang terjadi dalam institusi kompleks seperti kepolisian, Kejaksaan Agung dibuka kepada publik yang sebelumnya tidak banyak tahu.Bahkan, tidak peduli terhadap kenyataan berlangsungnya praktik korup di lembaga-lembaga itu. Korupsi yang berdomisili di kedua lembaga itu dibiakkan sejak Pemerintahan Suharto, dan menjadi pelindung buat koruptor di semua sektor kehidupan yang bekerja dengan aliran uang.Pertajaman konflik tidak salah, dibandingkan dengan mendiamkan masalah seperti dilakukan selama ini.Tapi, pertajaman konflik perlu disambut ketegasan menyelesaikan konflik. Kedua, membuat banyak orang merasa ahli dan tidak sabar mengikuti pendapatnya. Padahal, di samping pengetahuan mengenai cerita yang diungkapkan di televisi, masih perlu banyak pengetahuan dasar untuk acuan penyelesaian perkara.Yang pertama adalah pengetahuan hukum.Tapi, yang lebih susah lagi adalah penghayatan terhadap hakikat hukum, disebut juga falsafah hukum.Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, hukum adalah pengejawantahan dari rasa keadilan. Tim Delapan menyatakan bahwa hari Senin 9 November 2009,mereka sudah bisa mengambil kesimpulan garis besar dan akan menyampaikannya kepada presiden bersama suatu rekomendasi. Sekarang kita masyarakat Indonesia masuk babak yang menentukan. Kalau fakta sudah diserahkan, perlu ketegasan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan. Jika tidak, ekspektasi publik akan adanya penyelesaian setelah pengungkapan fakta dapat berubah menjadi frustrasi publik. Ini akan menjadi sangat berbahaya sebab setelah semua forum opini dan hukum digunakan,tinggal satu orang yang bisa harus dan bisa memberikan keputusan terakhir, yaitu Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Delapan, Presiden dapat mengambil berbagai keputusan, termasuk yang paling, dalam kapasitas seorang presiden yaitu pergantian Kapolri dan Kejaksaan Agung.Kalau Tim Delapan menyimpulkan kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak bersalah, maka harus ada langkah rehabilitasi publik. Sebetulnya kasus ini tidak perlu berlarut-larut jika semua pihak mengambil sikap yang didasarkan pada penegakan hukum. Tapi, dalam kenyataannya kita lihat bahwa hukum hanya dipakai sebagai justifikasi untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dan perlindungan sesama rekan kerja. Keterangan Kapolri di depan Komisi III DPR menimbulkan kesan bahwa ia didasarkan atas laporan staf yang salah,demi kepentingan melindungi kesalahan penyidik dan pejabat. Andai kata pun Kapolri tidak terlibat rekayasa, maka ia terlibat dalam memberikan keterangan salah. Kasus KPK-Polri memiliki banyak kemiripan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat di tahun 1973–1975. Dari suatu perkara kriminal di kantor kampanye Partai Republik, kasus Watergate menjadi besar karena koran The Washington Post memberitakan kejahatan ini, dan televisi nasional banyak melakukan liputan berita. Tapi yang membuat kasus Watergate menjadi besar sekali adalah bahwa tidak ada transparansi dari kantor Presiden Nixon dalam membongkar kasus ini. Malah tindakannya cenderung berupa ”cover-up” yaitu menutupi berita supaya tidak melibatkan pejabat tingkat atas. Yang terjadi malah merugikan pemerintah, sampai pada pertengahan 1975 Presiden Nixon mengundurkan diri. Analogi Watergate dengan ”Buayagate” berhenti di sini .Kalau Watergate melibatkan Nixon dari awal, ”Buaya-Cicak” tidak memberikan alasan untuk menduga keterlibatan Presiden Yudhoyono. Rakyat pada umumnya percaya pada SBY. Tapi,kepercayaan rakyat pada SBY ada batasnya. Masyarakat menunggu langkahlangkah yang memunculkan rasa keadilan. Langkah-langkah ini hanya bisa dibuat presiden. Kualitas keputusan bukan hanya ditentukan isinya tapi kecepatannya. Harus cepat. Masyarakat melihat ada rekayasa dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak ada, maka harus dijelaskan tidak ada. Kalau ada, harus segera diambil tindakan. Untuk urusan prinsip, tidak ada urusan menyelamatkan muka. Momen pengambilan keputusan sudah tiba. Sekuat-kuatnya Presiden Sukarno, ia bisa jatuh karena membuat kesalahan pada momen yang rawan di tahun 1965. Demikian juga Presiden Suharto yang demikian kuatnya bisa jatuh akibat serangkaian kesalahan pada momen rawan di tahun 1998. Presiden Yudhoyono lebih kuat daripada Sukarno dan Suharto. Ia dipilih oleh mayoritas mutlak rakyat pemilih dan didukung mayoritas suara partai di DPR. Ia bukan orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Dalam masa 100 hari awal kepresidenan,SBY bisa membalikkan keraguan masyarakat menjadi kepercayaan besar. SBY dapat keluar dari kemelut ini dengan kekuatan yang lebih mendasar dengan membuat negara kita tambah kuat.Keputusan tepat dari presiden akan memperkokoh keyakinan civil society dan media bebas akan komitmen Indonesia pada rakyat.(*) WIMAR WITOELAR |