VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Reality Show Penegakan Hukum PDF Print
Saturday, 07 November 2009
Boleh dibilang,wacana kriminalisasi dua pemimpin KPK oleh Mabes Polri pascapenahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terbagi ke dalam dua babak besar.


Babak pertama adalah pemutaran rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjaja dengan para pihak terkait, baik pejabat di Kejaksaan Agung maupun orang-orang yang berasal dari Mabes Polri serta pihak ketiga dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).Sementara babak kedua adalah masuknya isu “proses hukum” Bibit dan Chandra dalam panggung politik parlemen yang dimulai dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Mabes Polri kemarin.

Membandingkan dua episode cerita di atas,terasa ada kesan yang sangat berbeda. Rekaman pembicaraan Anggodo dengan lawan bicaranya yang diperdengarkan kepada publik dalam sidang MK tentu dibuat tanpa skenario, alamiah, apa adanya, blak-blakan, dan mengandung berbagai macam informasi penting yang bisa diserap.Hal itu mengingat Anggodo tidak tahu sama sekali bahwa dirinya tengah disadap KPK.Demikian pula lawan bicara Anggodo juga sangat mungkin tidak mengendus sama sekali soal penyadapan itu.

Justru karena ketidaktahuan mereka itulah komunikasi dua arah yang diungkap MK sangat mustahil merupakan hasil rekayasa KPK, sebagaimana tudingan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, yang disampaikan ke media massa. Dirty talked antara adik buronan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang masih disidik KPK,Anggoro Widjaja, dengan aparat penegak hukum dan para perantara telah menyingkap sedalam-dalamnya realitas mafia hukum yang selama ini kerap ditutup kabut pembuktian.

Tidak ada yang bisa mengelak dari semua kebenaran pembicaraan itu,sekali lagi karena tidak ada skenario sama sekali meskipun jika melongok materi pembicaraan, yang sedang digagas adalah sebuah skenario besar oleh sutradara bernama Anggodo. Kemarahan publik atas skandal menggemparkan itu tak terbendung.

Dukungan terhadap Bibit dan Chandra di jejaring sosial Facebook sudah menembus angka 988.000.Forumforum diskusi publik di media online semarak. Aksi massa di berbagai daerah merebak dan tuntutan yang lebih besar untuk mendorong reformasi total di lembaga kepolisian dan kejaksaan juga bergema di mana-mana.

Panggung Politik Pencitraan

Sayangnya, dorongan publik yang begitu keras agar ada pembenahan yang serius di tubuh kepolisian dan kejaksaan tidak direspons secara serius oleh petinggi Gedung Bundar dan Trunojoyo.

Mundurnya AH Ritonga (Wakil Jaksa Agung) dan Susno Duadji (Kabareskrim Polri) hanya merupakan respons sesaat yang tidak dilandasi semangat perubahan.Terbukti, Jaksa Agung Hendarman Supandji justru menyesalkan sikap Ritonga yang mengundurkan diri, sementara dalam RDP Mabes Polri-Komisi III, publik baru menyadari bahwa Susno ternyata tidak mundur selamanya, tetapi mundur sementara waktu saja sepanjang pemeriksaan yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) digelar. Kapolri sendiri menjamin Susno akan kembali menjadi Kabareskrim jika TPF sudah selesai menjalankan tugasnya.

Dari sikap di atas, ada sebuah kesimpulan sementara yang bisa ditarik bahwa rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan berbagai kalangan tidak dianggap sama sekali oleh Kapolri.Persahabatan yang intim antara penjahat dengan penegak hukum dipandang bukan merupakan masalah yang serius. Sebaliknya, dengan berlindung di balik asas legal-formal,Kapolri masih harus menunggu kepastian mengenai benar-tidaknya rekaman tersebut, perlu mengajak saksi ahli, pihak ini dan itu untuk memastikan bahwa sang sutradara, Anggodo, dapat dipidana.

Semua bergerak sangat lamban. Bahkan, setelah didengarnya rekaman itu di MK,penegakan hukum berjalan sebagaimana biasa, business as usual. Argumentasi legal-formal juga tampak sekali ketika Kapolri menjawab pertanyaan,mengapa Susno bisa bertemu dengan Anggoro Widjaja di Singapura meskipun pada saat itu Anggoro Widjaja merupakan buronan kasus korupsi KPK? Jawabannya sangat sederhana: karena UU tidak melarang polisi melakukan hal itu.

Lain halnya dengan Antasari Azhar karena posisinya sebagai Ketua KPK,dia terikat oleh kode etik dan UU KPK yang melarang pertemuan dengan pihak yang terkait dengan kasus korupsi. Esensi penegakan hukum tidak muncul sama sekali karena diredam oleh pendekatan legal-formal. Logika sederhana mengatakan,karena sesama penegak hukum, seharusnya ada sikap yang sama terhadap Anggoro Widjaja. RDP Mabes Polri-Komisi III justru menjadi ajang pembelaan diri yang membanggakan Polri.

Tepuk tangan meriah dari anggota DPR, curhat Kabareskrim mengenai sanak familinya,pemaparan faktafakta hukum mengenai kasus Bibit dan Chandra yang diimbangi dengan pertanyaan normatif anggota Komisi III kepada Kapolri dan Kabareskrim menjadikan diskusi kemarin tak ubahnya sebuah reality show. Seolah-olah dihakimi, seakan- akan dinistakan dengan melibatkan aspek emosi menambah unsur dramatisasi yang luar biasa sebagaimana adegan sinetron. Hasilnya efektif karena sikap umumnya anggota Komisi III DPR mendukung penuh dan berada di belakang Mabes Polri.

Politik Parlemen

RDP Mabes Polri dengan Komisi III kemarin merupakan antiklimaks dari bencana mafia hukum Indonesia.Sikap DPR yang berseberangan dengan arus publik memang sudah menjadi hal yang biasa terjadi.Alih-alih menggagas sebuah pendekatan yang efektif untuk memberantas mafia hukum, pernyataan yang terlontar dari anggota Dewan terhormat terkesan menoleransi apa yang sudah terungkap dalam rekaman pembicaraan Anggodo dengan kawankawannya.

Barangkali satu hal yang memicu lahirnya pernyataanpernyataan normatif itu adalah tiadanya bahan informasi yang memadai sebelum rapat digelar. Kondisi ini tentu saja akan mencelakai harapan publik mengingat panggung politik merupakan arena yang bisa menentukan arah kebijakan dalam penegakan hukum. Jika anggota DPR bersikap sangat “ramah”dengan mafia hukum,bukankah tidak mustahil karena ada kepentingan yang terganggu di sana? Harus diingat, anggota Komisi III DPR diisi oleh para politikus yang berlatar belakang pengacara.

Mereka memiliki firma hukum yang setiap saat bisa menerima klien dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Kepentingan lain yang tak kalah menonjol adalah kemungkinan masih tersangkutnya beberapa anggota DPR senior dalam dugaan kasus korupsi di KPK.Jika Komisi III DPR bisa begitu pedas dan keras terhadap KPK, lain halnya jika berhadapan dengan Mabes Polri. Sikap mereka akomodatif, penuh pengertian, pemakluman, dan sederet kata lain yang mewakili sebuah makna status quo.

Politik parlemen dalam pemberantasan korupsi masih sangat abu-abu. Sikap politik yang tidak tegas terhadap praktik mafia hukum semakin menguatkan opini publik bahwa DPR memang tidak bisa diharapkan. Pidato Presiden tentang program 100 hari yang menjadikan agenda pemberantasan mafia hukum menjadi prioritas pertama tak mendapatkan respons dan dukungan yang memadai dari Komisi III.Padahal kita tahu Ketua Komisi III merupakan wakil dari Partai Demokrat.

Kita khawatir, wacana untuk memberantas mafia hukum hanya menjadi pelipur lara sesaat dan bertujuan hanya untuk meredam kemarahan publik.Tanpa agenda politik, tanpa desain yang komprehensif, tanpa melibatkan berbagai pihak dan tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dalam memberantasnya, mafia hukum masih akan bercokol di lembaga penegak hukum kita.(*)

Adnan Topan Husodo
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)