|
||||||||||||||||||
| Ruang Publik Komunitas Virtual |
|
|
| Saturday, 07 November 2009 | |
|
Satu fenomena menarik dari kasus kriminalisasi KPK yang terjadi
sekarang ini adalah makin menguatnya kebebasan berdemokrasi di
komunitas maya (virtual). Tak disangkal lagi,fakta menunjukkan inisiatif di situs jejaring sosial Facebook telah memiliki gaung tersendiri dalam memperkuat tekanan publik. Derasnya penentangan, terutama setelah diperdengarkannya rekaman milik KPK di Mahkamah Konstitusi, membuat Polri menangguhkan penahanan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hingga tulisan ini dibuat, “Gerakan Satu Juta Facebookers dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto” sudah mencapai angka 988.000. Sangat mungkin, jumlah tersebut akan terus bertambahkarenakasusinimasihberjalan, bahkan kian intensif disuarakan di komunitas virtual dan media massa. Terlebih, Polri kini melepas Anggodo dengan alasan tak punya bukti. Inilah potret ekspresi cyberdemocracy yang kian memperteguh posisi new media sebagai saluran komunikasi politik yang efektif. Penyatuan Simbolik Selang beberapa hari dari kemunculan “Gerakan Satu Juta Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto”,muncul gerakan moral lain, yakni “Gerakan Dua Juta Facebookers Dukung Penuntasan Kasus Bank Century”. Dukungan atas gerakan-gerakan tersebut meluas dan dalam waktu singkat bisa menyatukan banyak orang dalam satu komunitas simbolik di dunia maya. Inilah potret ruang publik (public sphere) kontemporer yang telah mengakomodasi ekspresi serta partisipasi politik individu warga negara secara leluasa. Jika kita menengok ke belakang, komunitas jejaring sosial di dunia maya ini pun telah sukses memberi tekanan pada tindakan sewenang-wenang atas hak asasi manusia (HAM) seseorang. Kita mungkin masih ingat kasus yang menimpa Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional. Saat itu, muncul dukungan bagi Prita lebih dari 19.000 Facebookers,melampaui target awal pembuatnya, yakni 7.500 simpatisan. Hasilnya,muncul empati meluas pada sosok Prita hingga dia memiliki kekuatan luar biasa untuk berhadap-hadapan dengan korporasi yang telah menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertanyaannya, mengapa komunitas virtual akhir-akhir ini dapat menjadi komunitas pengontrol sekaligus juga dapat menjadi kelompok penekan? Paling tidak, ada tiga hal yang dapat menjelaskan hal ini.Pertama,munculnya era kesadaran kelompok public attentive yang kian adaptif dengan kemajuan ICT, terutama terkait dengan dunia virtual. Menurut data statistik yang dilansir oleh www.checkfacebook.com tahun 2009, Indonesia masuk 10 besar jumlah pengguna Facebook terbesar di dunia.Indonesia berada di peringkat ketujuh, mengalahkan Australia, Spanyol, dan Kolombia. Peringkat pertama dipegang Amerika Serikat (67.485.000), kemudian disusul Inggris ( 17.926.840), Kanada ( 11.515.660), Turki (11.417.400), Prancis (10.588.720), Italia (10.179.480), Indonesia (5.949.740),Australia (5.890.760), Spanyol (5.671.580),dan Kolombia (5.206.020). Pengguna internet di Indonesia pun kian hari kian banyak. Menurut data dari www.internetworldstats.com tahun 2009, Indonesia kini menempati peringkat kelima di Asia dengan jumlah user 25 juta orang di bawah China, Jepang, India,Korea Selatan, dan masih unggul atas Vietnam,Filipina,Pakistan,Malaysia, dan Taiwan. Sebagian besar penggerak jejaring sosial berasal dari generasi muda terdidik (welleducated). Mereka menjadikan perkembangan internet sebagai salah satu instrumen jejaring sosial, termasuk untuk mengkritisi berbagai hal. Ada tren peningkatan signifikan dalam penggunaan situs jejaring sosial di masyarakat. Hal ini terlihat dari kian intensifnya penggunaan situs jejaring sosial yang kian beragam.Tak hanya Facebook, tapi juga ada 10 situs lain yang sedang tren digunakan,yakni Twitter, Myspace, Windows Live Spaces, Friendster,Hi5,Flicker,Orkut,Flixter, Multiply, dan Netlog––meski yang paling populer tentu saja adalah Facebook. Dengan meningkatnya jumlah public attentive atau komunitas yang sudah memiliki perhatian terhadap berbagai isu politik yang berkembang,kian hari komunitas virtual ini kian memiliki kekuatan signifikan. Kedua,komunitas virtual itu tak terbatasi (borderless) oleh keterpisahan tempat, waktu, ideologi, status sosial ekonomi maupun pendidikan. Saat seseorang melakukan interplay dengan anggota lain di komunitas, hubungannya jauh lebih fleksibel karena bisa berhubungan kapan saja dan dari mana saja.Tak ada lagi zona proksemik seperti pernah digagas Edward Hall yang membagi antara jarak intim, jarak personal, jarak sosial, jarak publik. Dengan adanya Facebook, tampak bahwa komunikasi tak lagi berjarak fisik seperti itu. Setiap anggota komunitas bisa mengekspresikan berbagai kekesalan atas upaya kriminalisasi KPK, praktik arogansi oknum polisi dan oknum kejaksaan secara lebih bebas, fleksibel, dan bisa sangat personal. Dengan begitu, ekspresi emosi tiap individu lebih terakomodasi dibandingkaan hanya membaca hasil reportase jurnalis media massa.Banyak di antara anggota “Gerakan Satu Juta Facebookers Pendukung Candra dan Bibit” itu tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu secara face-to-face. Ketiga,memungkinkan terbentuknya kesadaran kelompok terbagi (shared group conciousness). Setiap orang dapat berinteraksi, bertukar isu, menciptakan tema-tema fantasi dan visi retoris yang dapat membentuk kesadaran kelompok terbagi. Misalnya saja, tema cicak vs buaya, kriminalisasi KPK, pemberantasan korupsi dengan sekejap menjadi tema-tema yang membangkitkan kesadaran. Pada saat media massa memublikasikan tema-tema kesadaran itu,biasanya keterhubungan individu masih bersifat artifisial. Hal itu akan diperteguh dan lebih personal pada saat dia terhubung dengan komunitas virtualnya. Cyberdemocracy Tidak berlebihan jika kita menyebut fenomena komunitas virtual di web jejaring sosial seperti Facebookini sebagai bentuk kontemporer dari ruang publik (public sphere).Konsep ruang publik pada awalnya bermula dari sebuah esai Jurgen Habermas (1962), filosof kritis generasi kedua dari aliran Frankfurt berjudul “The Structural Transformation of The Public Sphere”. Dalam esai tersebut,Habermas melihat perkembangan wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Wilayah itu disebutnya sebagai ruang publik, yakni semua wilayah yang memungkinkan kehidupan sosial kita untuk membentuk opini publik yang relatif bebas. Ini merupakan sejarah praktik sosial, politik, dan budaya,yakni praktik pertukaran pandangan yang terbuka dan diskusi mengenai masalah-masalah sosial yang memiliki dampak luas pada khalayak.Penekanannya padapembentukankepekaan(sense of public) sebagai praktik sosial yang melekat secara budaya. Internet, termasuk komunitas virtual di dalamnya,dapat menjadi perantara terbentuknya struktur masyarakat emansipatif dan bebas dari dominasi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Jika Habermas mengangkat prototipe obrolan di coffee house (Inggris) abad ke-18, salon (Prancis), dan tichgesllschaften (Jerman) sebagai ruang publik, sekarang ini komunitas virtual dapat kita katakan sebagai ruang publik. Melihat kenyataan tersebut, jelas era pembicaraan ruang publik dalam arti face-to-face sudah bergeser. Oleh karena hal tersebut, Mark Poster dalam Cyberdemocracy: Internet and the Public Sphere (1995) mengatakan, apa yang dikatakan Habermas tentang konsep public sphere sebagai ruang homogen di mana subjeknya mempunyai relasi simetrikal telah terabaikan dalam arena publik elektronik. Komunitas virtual seperti terdapat di electronic cafes,bulletin board, mailing list, blog, forum interaktif web personal, web jejaring sosial telah menjelma menjadi harapan baru ketersediaan ruang publik yang dapat menyediakan suatu situasi komunikasi tanpa dominasi. Media massa baik cetak maupun elektronik karena alasan-alasan regulasi pasar, represi pemilik modal, dan intervensi kepentingan politik negara kerap tak mampu lagi memerankan diri sebagai ruang publik secara optimal. Oleh karenanya,komunitas virtual harus tetap mampu menggerakkan publik untuk senantiasa menyuarakan keadilan dan kebenaran tanpa dominasi. Sebuah wujud ekspresi dari kesadaran substantif.(*) Gun Gun Heryanto Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute |