|
||||||||||||||||||
| Menakar People Power |
|
|
| Saturday, 07 November 2009 | |
|
Tidak pernah terbayangkan setelah tercetusnya Reformasi di negeri kita,
kini Indonesia memasuki semacam titik kulminasi yang sangat kompleks
sifatnya.
Perseteruan tiga institusi hukum,yaitu Polri,Kejaksaan Agung,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeruak ketika kasus-kasus suap sogok, pemerasan, dan ancaman memasuki ranah publik saat hasil sadapan KPK diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat secara terang-benderang menyaksikan bagaimana institusi hukum kita saling berseteru dan masingmasing mengatasnamakan hukum dan keadilan. Sebagai produk demokrasi,pada awalnya polisi menjadi harapan seperti juga Kejaksaan Agung menjadi tumpuan di mana rakyat dapat mencari dan menemukan keadilan. Lembaga peradilan adalah tumpuanmasyarakatuntukmencarikepastian hukum dan memperoleh ketenangan dalam batin keadilan. Namun, sayang, masyarakat merasa dikhianati dengan catatan kedua lembaga penegakan hukum tersebut.Alhasil,KPK muncul menjadi semacam mesias yang menjadi juru selamat ketika hukum dan keadilan menemui stagnasi, bahkan terjadi kebuntuan di lembaga-lembaga hukum lain. KPK sesungguhnya tidak akan pernah eksis apabila fungsi-fungsi kepolisian dan Kejaksaan Agung berjalan baik dan tidak mengalami distorsi sehingga lambat laun timbul semacam tidak kepercayaan kepada institusi Polri dan kejaksaan. Muncul suatu kegairahan masyarakat melihat KPK terus berkibar dalam memberantas KKN dan Polri bersama Kejaksaan Agung secara aktif mengawal sepak terjang KPK.Apalagi seratusan penyidik Polri diperbantukan di lembaga KPK yang dipimpin secara kolektif oleh komisioner yang kuasanya diatur undang-undang. *** Namun publik geger. Publik menjadi bingung ketika melihat Ketua KPK Antasari Azhar, yang kini telah diberhentikan, menjadi tersangka suatu kasus pembunuhan yang hingga kini masih disidangkan. Kasus Antasari ini bergulir bak bola salju hingga terakhir berkembang ke testimoni Antasari yang berujung pada ditahannya Bibit dan Chandra. Meskipun pada akhirnya penahanan itu ditangguhkan, tampak sekali ada tarik-menarik dalam proses pengambilan keputusan untuk penegakan hukum. Pada awalnya ketika Susno Duadji melontarkan pernyataan buaya vs cicak yang menghebohkan itu, sesungguhnya kondisinya masih mungkin diredam.Namun, begitulah,mulutmu harimaumu,ia berlari seperti bola salju yang menggelinding ke berbagai penjuru sehingga sulit untuk dikendalikan lagi. “Cicak vs buaya” ini malah menjadi semacam tagline gerakan antikorupsi yang mendukung KPK melawan Polri. Menghadapi gonjang-ganjing perseteruan di antara kedua institusi hukum ini, Presiden lebih memilih untuk membentuk tim independen verifikasi fakta dan proses hukum yang lebih dikenal sebagai Tim Delapan yang dinakhodai oleh Adnan Buyung Nasution. Seperti diketahui,tugas Tim Delapan memverifikasi semua fakta dan proses hukum terkait kasus Bibit-Chandra, menampung unek-unek masyarakat terkait kasus ini, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden setelah dua minggu bekerja. Masalahnya kemudian, sejauh ini Tim Delapan memang tampaknya berhasil mengumpulkan fakta dan menerima komplain masyarakat. Namun dalam kerangka tugasnya memberikan rekomendasi kepada Presiden,Tim Delapan tampaknya tidak sabar untuk buruburu menyampaikannya melalui media secara langsung guna diketahui publik luas sehingga ada semacam tata krama yang seperti tidak diindahkan. Seyogianya lebih elok jika rekomendasi Tim Delapan disampaikan kepada Presiden sebagai pemberi mandat dan kemudian berpulang kepada Presiden pula apakah rekomendasi sepenuhnya akan dilaksanakan. Begitu pun Tim Delapan ini boleh saja mengusulkan kepada Presiden untuk mencopot Kapolri dan Jaksa Agung atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, tetapi tetap saja melalui saluran kepresidenan karena Tim Delapan ini bekerja masih harus bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, begitulah, dengan peliputan media yang begitu gencar, Tim Delapan sepertinya berlombalomba dengan media untuk mengabarkan sesuatu berita yang delicateskepada masyarakat umum. Ini penting disampaikan karena akan menjadi preseden buruk apabila rekomendasi itu menimbulkan kontroversi, bahkan dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Kita juga tidak hendak hidup di zaman Orde Baru yang mengekang kebebasan pers dan membatasi hak bersuara warga negara, tetapi bukan berarti di zaman sekarang ini kita mengabaikan koridor hukum dan etika serta nilai yang patut kita junjung bersama. Untungnya, kalau itu bisa dikatakan beruntung, rekomendasi Tim Delapan masih sebatas wacana karena keputusan finalnya ada di tangan Presiden.Di sisi yang lain masyarakat sempat dikejutkan pula dengan pernyataan Ketua MK yang mengingatkan jangan menganggap remeh protes masyarakat dan kegeramannya yang sempat mendakwa polisi serta merekamereka yang memberikan pernyataan miring dalam rekaman di MK yang digolongkan berperilaku hewani. Kita patut menyayangkan pernyataan itu.Ketua lembaga tinggi negara janganlah melontarkan pernyataan yang sebenarnya tidak dalam kapasitas institusi yang diwakilinya. Ketika seseorang memimpin lembaga yang sangat terhormat, dia harus mematuhi kode etik kelembagaan sehingga publik dapat membedakan mana pernyataan pribadi dan mana penyataan institusi. *** Pelajaran yang dapat kita ambil adalah tiap pihak melakukan introspeksi. Misalnya Kapolri dan Jaksa Agung harus berani secara konsekuen memberhentikan atau menonaktifkan anggotanya yang nakal dan tidak mengindahkan aturan-aturan institusi. Sementara itu, sangat penting untuk membuat jelas posisi Anggodo yang ditengarai dan diyakini publik sebagai dalang yang mengatur lalu lintas dana suapan itu.Harus cepat ada keputusan. Karena dibukanya rekaman di MK yang lazimnya itu dilakukan di sidang pengadilan kini tidak lagi menjadi ranah hukum belaka, tetapi telah bergeser ke ranah politik. Buntutdariperseteruaninstitusi ini akan sampai pada upaya membongkar skandal Bank Century yang kalau tidak ditangani secara proporsional dan bijak akan menjadi bumerang bagi pihak-pihak tertentu dan bahkan yang berwenang. Ketika semua ini bergulir tanpa diikuti secara cermat ke mana arah akhirnya,bisa muncul suatu gerakan masyarakat atau protes melalui menguatnya kekuatan rakyat atau yang sering disebut people power. Bukan tidak mungkin cepat atau lambat akan pergerakan ini akan memberikan sinyal-sinyal yang akan merugikan tatanan demokrasi yang telah kita bangun dengan susah payah. Kalau kita cermati, saat ini masyarakat resah, merasa tidak adanya kepastian hukum,dan ada musuh bersama (common enemy). Namun ini masih belum bisa berkembang ke arah people power karena belum adanya pemimpin yang berani untuk menjadi pelopor, serta adanya ideologi yang kuat sehingga orang berani mati. Menurut hemat penulis,kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena kita harus yakin atas institusi hukum kita dan kepemimpinan Presiden yang dipilih oleh 60% rakyat dalam pilpres. Saat ini bolehlah sementara kita anggap people power masih jauh panggang dari api. Namun, jangan sampai kekhawatiran itu terwujud.Semoga!(*) Prof Bachtiar Aly Pengamat Komunikasi Politik |