VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.008875.00
SGD7214.907199.90
AUD9770.109467.10
JPY120.46115.93
3-Feb-2012 / 11:44 WIB

 
Kompetisi Pemberantasan Korupsi PDF Print
Tuesday, 03 November 2009
Akhir-akhir ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin sering menggunakan konsep dan kosakata yang banyak ditemukan dalam buku-buku tentang teori organisasi dan manajemen perubahan.


Pada kesempatan memberi arahan dalam sidang kabinet yang pertama (23/10),Presiden menyampaikan tiga semboyan kerja (tagline) yang penting,yaitu change and continuity (perubahan dan kesinambungan), de-bottlenecking, acceleration and enhancement (penguraian hambatan, percepatan dan peningkatan), unity, together we can (bersatu,bersama kita bisa). Dari pernyataan di atas tampak ada tekad kuat untuk menggeser perhatian dan energi kabinet ke hal-hal yang sifatnya aksional atau eksekutorial (a bias for action).

Presiden tidak menginginkan kabinet yang hanya pandai berwacana dan berencana,tetapi tidak mampu menunjukkan hasil konkret.Kabinet yang pandai mengidentifikasi dan menginventarisasi masalah, tetapi tidak mampu menemukan jalan keluar yang jitu dan melakukan terobosan. Presiden tidak ingin kabinet yang justru menjadi bagian dari masalah dan bukan bagian dari solusi. Collins dan Porras (1994), penulis buku laris Built to Last (Dibangun untuk Langgeng),menyatakan salah satu ciri organisasi yang tangguh adalah kemampuannya untuk menciptakan perubahan terus-menerus bersamaan dengan memelihara keyakinan-keyakinan dasarnya (preserve the core, stimulate progress).

Belajar dari kisah sukses Jepang yang ditulis Pascale dan Athos (1981), Collins dan Porras menekankan arti penting kemampuan organisasi dalam mengelola ketegangan, kesalingtergantungan, paradoks, dan dualitas. Setiap anggota organisasi harus mampu menerjemahkan ambisi ke dalam proses perbaikan kinerja terus-menerus untuk kepentingan bersama yang saling memperkuat.

*** Salah satu masalah kronis yang menjadi kendala pembangunan selama ini adalah korupsi.Presiden memahami benar, dalam setiap survei tentang kendala daya saing, perbaikan iklim usaha atau harapan para investor,persoalan korupsi selalu menempati urutan pertama sebagai faktor penyebab ekonomi biaya tinggi.Hampir semua kalangan bersepakat, korupsi telah menjadi wabah yang menakutkan,yang bila tidak ditangani secara serius akan bermetamorfosis menjadi budaya,cara hidup,dan peradaban baru.

Sama dengan proses demokratisasi yang melahirkan industri baru (seperti lembaga survei,bisnis peralatan kampanye), program pemberantasan korupsi juga melahirkan industri atau pasar baru. Profesi yang terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tumbuh subur. Bahkan dari kesimpangsiuran dan ketidakjelasan wewenang antarlembaga, dari mata rantai peran dan fungsi para penegak hukum yang berbeda- beda,dari relasi dan jaringan pribadi antarpihak, dapat dilahirkan pasar-pasar gelap profesi seperti makelar kasus, calo perkara, dan sejenisnya.

Singkatnya, dalam pemberantasan korupsi pun terjadi proses kompetisi, apalagi bila pasar korupsi dipandang sebagai sumber penghasilan penting bagi profesi atau organisasi. Proses kompetisi ini terus berevolusi untuk menentukan siapa di antara pegiat antikorupsi ini yang memperoleh legitimasi (social acceptance) terbesar. Persaingan terjadi pada berbagai dimensi seperti efisiensi, profesionalitas, transparansi, kredibilitas, dan sebagainya.

Lembaga dengan legitimasi terbesar adalah lembaga yang––mengutip Charles Green (2005)––memiliki kiblat pementingan diri (self orientation) terkecil. Fenomena yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menarik untuk diamati.Lembaga ini dibentuk antara lain dengan pertimbangan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan lain, korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional sehingga perlu dibentuk komisi yang independen dengan tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lihat UU 30/2002).

Sejak awal KPK memang diberi kewenangan ekstra karena korupsi juga telah dianggap sebagai fenomena yang ”luar biasa”dalam kehidupan bangsa. Dalam waktu singkat KPK memang menunjukkan hasil-hasil yang––di mata masyarakat luas––menggembirakan. Para petinggi yang selama ini dianggap ”kebal hukum” banyak yang diadili dan ditahan.Kiprah dan kinerja KPK dianggap merupakan oase di padang pasir atau musim semi setelah kita mengalami kemarau berkepanjangan. Rakyat di akar rumput, yang selama ini bosan dengan suguhan sandiwara peradilan dan arogansi kekuasaan, jadi bisa tersenyum dan bertepuk tangan melihat banyak ”orang besar” masuk penjara.

Secara sosiologis KPK muncul sebagai upaya kolektif untuk melakukan de-bottlenecking dari masalah yang sekian lama menghantui perjalanan kita sebagai bangsa. Hasil-hasil kerja KPK sering kita gunakan untuk menunjukkan bahwa kita memiliki tekad kuat untuk terus memerangi korupsi. Bahkan berkat pekerjaan KPK, Indonesia tercatat mengalami perbaikan dalam urutan indeks persepsi korupsi dan dijadikan sebagai salah satu contoh negara yang serius melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan Lembaga dengan kewenangan seperti KPK memang mengandung risiko tersendiri.

Presiden pernah menyatakan bahwa KPK sudah menjadi powerholder yang luar biasa (24/06/09), itu sebabnya diwanti- wanti untuk berhati-hati. Awal Juli 2009,Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji menggunakan metafora ”cicak melawan buaya” dalam kaitan dengan ketegangan antara KPK dan Polri.Pernyataan- pernyataan ini menunjukkan proses kompetisi telah memasuki babak konsolidasi.

Arah evolusi pemberantasan korupsi akan menjadi semakin menarik karena melalui konsolidasi akan lahir energi baru untuk melakukan revitalisasi (dalam bahasa Presiden, acceleration and enhancement). Bukan tidak mungkin setelah ini muncul kasus-kasus korupsi besar lain yang lebih menarik. Jarang sebagai bangsa kita menemukan momentum sebaik ini.(*)

Prof Hendrawan Supratikno, PhD
Ekonom, Alumnus Tingergen Institute Belanda, Anggota DPR RI