VALAS

Kurs

Jual

Beli

USD

9425.00

9125.00

SGD

7532.20

7263.20

AUD

9446.65

9109.65

JPY

118.37

113.45

14 Mei 2012 / 11:23 WIB
 
Restitusi PPn di Jateng Tinggi PDF Print
Thursday, 15 October 2009
SEMARANG (SI) – Pembayaran restitusi (pengembalian) pajak di wilayah Jateng I hingga kuartal III/2009 secara keseluruhan makin turun.Namun, untuk pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPn) justru masih cukup tinggi.

Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Jateng Suryo Utomo menyatakan, pembayaran restitusi PPn merupakan yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp111 miliar. Masih tingginya restitusi ini lebih banyak didominasi karena pembayaran pada eksportir. Mereka mengalami sering terjadi pengembalian barang kena pajak yang sudah dikirim ke luar negeri. ”Restitusi hanya tercatat dibayarkan untuk dua jenis pajak.

Pertama untuk yang tertinggi yaitu pada pajak pertambahan nilai (PPn) mencapai Rp111 miliar, dan kedua untuk pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah sebesar Rp18 miliar,”ujarnya,kemarin. Suryo mengatakan, tinggal hanya dua jenis pajak PPh dan PPN itu yang dilakukan pembayaran restitusi oleh Kanwil Pajak I Jateng.

Pembayaran itu dilakukan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang berhak karena kelebihan membayar setelah proses pemeriksaan. Kelebihannya diberikan melalui surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). KepalaHumasDitjenPajakKantor Wilayah I Jateng Joko Murdwianto mengungkapkan, sampai saat ini kendala yang masih dihadapi adalah tingkat kepatuhan pengembalianSPT, yangsaatinitercatatbaru 57%.

Diamengungkapkan,pemeriksaan pajak WP selama ini memang baru dilakukan sebatas melalui SPT yang disampaikan. Sehingga,akan terjadi kesulitan pengawasan terhadap WP yang belum menyerahkan SPT.”Kondisiitujustruakanmerugikan WP sendiri karena tidak terjadi pengawasan terhadap pembayaran pajak ,”jelasnya. (m abduh)       

 
coverjateng