|
||||||||||||||||||
| Disperindag Usul untuk Perawatan |
|
|
| Sunday, 27 September 2009 | |
|
MEDAN (SI) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut
pada 2010 berencana menanggulangi masalah perawatan tanaman tembakau
melalui dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan untuk daerah
ini.
Pelaksana Harian Sub-Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH) Disperindag Sumut Idayani Pane menyatakan, rencana perawatan tanaman tembakau dari dana bagi hasil cukai tembakau tercetus karena adanya keluhan dari petani komoditas yang satu ini. Pada umumnya, petani mengeluhkan biaya perawatan yang sangat mahal sehingga terjadi pengalihan tanaman dari tembakau ke tanaman lain. ”Kami mendengar langsung keluhan dari petani tembakau asal Karo dan Tapanuli Selatan. Akibatnya,sekarang banyak petani yang beralih ke tanaman lainnya, khususnya tanaman keras,” tuturnya di Medan belum lama ini. Berdasar data Disperindag Sumut, total dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan pemerintah tahun ini untuk lima provinsi penghasil mencapai Rp1 triliun. Dari total itu, Sumut memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp6,8 miliar. Selain itu, Jawa Barat sebesar Rp119 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp328 miliar,Yogyakarta sebesar Rp9 miliar, dan Jawa Timur sebesar Rp601 miliar. Menurut dia, tingginya biaya perawatan selama ini tidak sebanding dengan harga jual yang cukup rendah. Saat ini, harga jual tembakau hanya Rp25.000/kg. Harga itu sudah merupakan kualitas ekspor. Dia menambahkan,selain menanggulangi persoalan perawatan, akan dilakukan juga pencarian bibit yang berkualitas. Karena tembakau merupakan tanaman perkebunan, Disperindag Sumut akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut. ”Tanaman ini kan wewenang Disbun jadi kami ingin bekerja sama dengan pembagian. Disbun mencari bibit, dananya dari dana bagi hasil cukai tembakau melalui Disperindag,”paparnya. Selama ini, petani juga memperoleh bibit unggul dari pabrik rokok, seperti PT STTC dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2. Namun, seiring penurunan produksi dari kedua perusahaan ini juga membuat pemberian bibit unggul kepada petani menurun. Dengan rencana ini, setidaknya luas lahan tanaman tembakau tetap bisa dipertahankan yang saat ini hanya tinggal 400 hektare (ha), yang tersebar di Karo, Tapanuli Selatan, Dairi, dan Deliserdang. Sebelumnya, total lahan tembakau di daerah ini mencapai 4.000 ha. Humas PT STTC Ng Pin Pin menyatakan, pihaknya sangat mendukung rencana Disperindag tersebut. Sebab, langkah itu dinilai bisa melindungi industri rokok yang ada. Selain itu, semakin meningkat hasil industri rokok di daerah ini maka jatah dana bagi hasil cukai rokok juga meningkat. ”Tahun lalu daerah yang paling tinggi memperoleh dana cukai di Sumut adalah Siantar sebesar Rp426 juta. Semestinya, tahun ini bisa meningkat dua kali lipat agar pemda dapat mengembangkan industri rokok yang beroperasi di daerah itu,”pungkasnya. (jelia amelida) |