VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9100.008850.00
SGD7229.807214.80
AUD9828.759523.75
JPY118.58114.12
9-Feb-2012 / 10:42 WIB

 
Ekspor Makanan dan Minuman Banyak Masalah PDF Print
Thursday, 24 September 2009
JAKARTA (SI) – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan mengatakan, kinerja ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia tidak bisa maksimal karena menghadapi sejumlah hambatan.

Salah satunya, kata dia, adalah peraturan Uni Eropa yang dinilai terlalu berlebihan. Misalnya, dia mencontohkan, Uni Eropa melarang ekspor kopi yang berasal dari hutan lindung, kemudian sertifikasi ikan. “Pada akhir September nanti, saya dan 45 pengusaha lain akan menghadiri European-Indonesian Business Dialog di Brussel, Belgia.

Pertemuan tersebut akan membahas mengenai aturan-aturan Uni Eropa yang berlebihan,” kata dia yang dihubungi di Jakarta kemarin. Rencananya, kata dia, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan hadir dalam pertemuan tersebut.

Thomas lebih lanjut mengatakan, hambatan lainnya adalah bea masuk antidumping untuk pemanis yang mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. Selain itu, harga gula yang masih tinggi juga memengaruhi kinerja ekspor. “Karena selain harganya masih mahal dan dolar AS yang masih terlalu tinggi,”ujarnya.

Menurutnya,saat ini Indonesia masih belum bisa melakukan swasembada gula karena masih harus melakukan impor gula mentah (raw sugar) sekitar 2 juta ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri mencapai 2,9 juta ton. “Tetapi,menurut perkiraan saya, harga gula akan stabil tahun depan,”jelasnya.

Hambatan selanjutnya, kata Thomas, adalah kewajiban sertifikasi halal untuk produk daging dan susu. “Ini akan dikeluarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pemerintah per 1 Oktober mendatang,” kata dia. Kendati demikian, dia mengatakan, kinerja ekspor produk makanan dan minuman hingga kuartal II mengalami peningkatan dibandingkan kuartal sebelumnya.“ Tapi, saya belum tahu persis angka pastinya berapa, yang jelas cukup baik,”kata dia.

Pedoman Disiapkan

Sementara itu, pemerintah berharap aktivitas perdagangan internasional tidak terganggu akibat dihilangkannya lembaga sertifikasi halal di luar negeri pada 1 Oktober 2009. “Kita akan berembuk dengan Departemen Perdagangan dan MUI untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di Jakarta kemarin.

Dihilangkannya lembaga itu, kata dia,mengakibatkan eksportir bahan baku dari negara-negara tersebut sudah tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Beberapa negara eksportir yang dikhawatirkan akan banyak bermasalah dengan dihilangkannya ketentuan ini adalah Thailand dan China.

Menurut Edy, upaya mengantisipasi mandeknya perdagangan internasional akibat tidak ada sertifikasi halal ini, di antaranya bisa dengan mengirim ahli sertifikasi dari MUI ke negara itu. Namun, ujarnya,langkah ini menimbulkan biaya tinggi.

Edy lebih lanjut mengatakan, dalam rapat koordinasi terakhir di kantor Menko perekonomian,Lembaga Pengkajian Pangan Obatobatan dan Kosmetika (LP POM) MUI berjanji akan mengeluarkan pedoman terkait hal ini.Pedoman tersebut intinya guna memastikan aktivitas perdagangan tidak akan terganggu meskipun lembaga sertifikasi sudah dihilangkan. (sandra karina/meutia rahmi)