|
||||||||||||||||||
| Doing Business in Indonesia 2010 |
|
|
| Saturday, 12 September 2009 | |
|
Reformasi iklim investasi Indonesia mulai membuahkan hasil. Dalam
publikasi Bank Dunia baru-baru ini berjudul Doing Business 2010:
Reforming Through Difficult Times, Indonesia dinilai sebagai negara
yang paling aktif melakukan reformasi.
Peringkat Indonesia dalam kemudahan melakukan bisnis meningkat dari urutan ke-129 menjadi ke-122 dari 183 negara yang disurvei.Kendati membaik, iklim investasi Indonesia masih tertinggal di antara negara ASEAN. Dalam laporan tahunan Bank Dunia/IFC ketujuh tersebut,menarik untuk dicatat, setidaknya 131 dari 183 negara di seluruh dunia aktif melakukan reformasi regulasi dunia usaha. Di Asia Timur dan Pasifik, 17 dari 24 negara melakukan reformasi regulasi melawan krisis keuangan global agar bisnis mereka lebih efisien dan mendorong peluang bisnis bagi usaha kecil.Dalam skala global,peringkat terbaik kemudahan melakukan bisnis diraih Singapura, Selandia Baru, dan Hong Kong (China). Singapura juara pertama selama empat tahun berturut-turut karena memperkenalkan pelayanan publik online dan berbasis komputer untuk mempercepat business start-up,izin konstruksi,dan transfer properti. Survei Bank Dunia ini menganalisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan 10 tahap melakukan bisnis. Tahapan itu mencakup: membuka bisnis, izin konstruksi, mempekerjakan karyawan, mendaftarkan properti, memperoleh kredit, melindungi investor,membayar pajak, perdagangan lintas negara,menjalankan kontrak,dan menutup usaha. Regulasi bisnis dapat memengaruhi sejauh mana perusahaan kecil dan menengah mengatasi krisis,seberapa cepat wirausaha lokal mulai menangkap peluang saat pemulihan mulai terlihat. Namun, survei ini memang tidak mengukur semua aspek lingkungan bisnis yang penting bagi investor dan perusahaan, seperti keamanan, stabilitas makroekonomi, korupsi, tingkat keterampilan,atau kekuatan sistem finansial. Tiga tahapan bisnis di Indonesia yang dinilai membaik secara signifikan. Pertama, starting a business. Untuk memulai suatu bisnis di Indonesia membutuhkan sembilan prosedur,memakan waktu 60 hari, dengan biaya 26% dari pendapatan per kapita,dan modal awal minimal 59,7% dari pendapatan per kapita. Ini artinya jauh lebih baik dari 2008 di mana untuk melakukan bisnis dibutuhkan 11 prosedur dan 76 hari, juga tahun 2007 di mana untuk melakukan bisnis dibutuhkan 12 prosedur dan 105 hari. Kedua, registering property.Untuk pendaftaran properti di Indonesia melalui enam prosedur, butuh waktu 22 hari, dengan biaya 10,7% dari nilai properti. Ketiga, protecting investors.Upaya perlindungan kepada investor dinilai dengan sejumlah indeks,dengan rentang 0 (terendah) hingga 10 (terbaik). Yang terbaik adalah indeks transparansi (10), diikuti indeks proteksi investor (6). Sedangkan seberapa jauh director liability index dan ease of shareholder suit index masing-masing dinilai 5 dan 3. Agaknya upaya pemerintah SBY untuk melakukan reformasi iklim investasi yang mendasar sejak diangkat sebagai presiden Oktober 2004 mulai membuahkan hasil. Dalam era pemerintahannya telah diterbitkan berbagai paket kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Setidaknya ini ditunjukkan dalam paket-paket kebijakan berikut: (1) Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dalam Inpres No 3/2006,(2) Paket Percepatan Pembangunan Sektor Riil dan Pengembangan UMKM dalam Inpres No 6/2007,dan (3) Paket Kebijakan Iklim Investasi dalam Inpres No 5/2008 Tentang Fokus Pembangunan Ekonomi 2008-2009. Ketiga paket kebijakan tersebut memuat berbagai kebijakan untuk perbaikan iklim investasi, mempercepat pertumbuhan sektor riil dan UMKM di Indonesia. Kemudahan untuk berbisnis di Indonesia masih kalah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.Dalam laporan Bank Dunia tahun ini, peringkat Indonesia yang ke-122 masih di bawah Singapura (1),Thailand (13), dan Malaysia (23) meski sudah di atas Filipina (144), Kamboja (145),dan Laos (167). Banyak studi menemukan bahwa pelaksanaan otonomi daerah sejak 2001 telah memperburuk iklim investasi di Indonesia.Lingkungan bisnis yang sehat diperlukan untuk menarik investor dalam dan luar negeri. Survei yang dilakukan KPPOD menunjukkan, institusi merupakan faktor utama yang menentukan daya tarik investasi di suatu daerah,diikuti kondisi sosial politik, infrastruktur fisik, kondisi ekonomi daerah dan produktivitas tenaga kerja. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Ke depan, pemerintah SBYBoediono memiliki peluang emas untuk melakukan perubahan mendasar bagi Indonesia. Pertama, mendesaknya disusun grand strategy otonomi daerah. Belum genap lima tahun, undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah yaitu UU No 22/1999 diubah dan direvisi dengan UU No 32/2004.Tiga hal utama yang diinginkan investor dan pengusaha: penyederhanaan sistem dan perizinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perizinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat,perlu dieliminasi. Prioritas perlu diberikan pada deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat. Pengalaman China menarik modal asing perlu kita kaji apakah menarik untuk dicoba. Di China, untuk perizinan cukup menghubungi Kantor Investasi Asing.Investasi minimal sebesar USD30 juta. Aplikasi investasi harus mendapat izin dari pusat. Namun, di bawah jumlah itu, cukup menghubungi Kantor Investasi Asing di daerah. Waktu persetujuan investasi asing maksimal tiga hari. Bila lebih dari tiga hari tidak ada pemberitahuan dari kantor ini,permohonan investasi dianggap diterima. Undang- Undang tentang Penanaman Modal (UU PM) No 25/2007 tampaknya belum tegas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan dan pelayanan investasi seperti di China. Untuk itu,UU PM perlu dilengkapi dengan sejumlah peraturan pemerintah yang lebih rinci. Perubahan mendasar kedua, para birokrat dan pejabat di pusat maupun daerah masih banyak yang berperilaku sebagai “predator” dan belum menjadi fasilitator bagi dunia bisnis. Ini tantangan besar bagi presiden SBY dan kabinetnya nanti. Bila mau meningkatkan kinerja ekspor dan menumpas korupsi, disarankan: “membersihkan” jalan raya,pelabuhan,bea cukai, dan kepolisian dari berbagai bentuk grease money. Lima tahun pemerintahan SBY-JK segera berlalu, namun dunia usaha masih diwarnai ekonomi biaya tinggi. Kekhawatiran para pelaku bisnis makin bertambah karena dibebani berbagai kenaikan pungutan “jinak”( baca:tarif dan pajak) dan liar (pungli).Kondisi lingkungan bisnis domestik cenderung mengakibatkan daya saing produk dan industri nasional kita semakin merosot. Akhirnya, memang arah reformasi yang dilakukan sudah dalam ”jalur yang benar”,namun agaknya masih ”wrong gear”. Ibarat mobil, mesin pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada industri dan jasa perlu dipindah ke persneling (gigi) yang lebih tinggi untuk mencapai visi negara maju 2025. Implikasinya, masih banyak “pekerjaan rumah” bagi pemerintah pusat dan daerah. Perbaikan lingkungan investasi yang mendasar perlu dibarengi strategi pemasaran daerah dan upaya menarik investasi yang lebih proaktif.Denganberbagaiupaya itu, semoga tahun paceklik investasi segera berlalu.(*) Prof Mudrajad Kuncoro Ph D Chief Economist PT Recapital Advisors |