VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9150.008900.00
SGD7214.207199.20
AUD9772.209469.20
JPY115.12110.85
22-Feb-2012 / 11:45 WIB

 
Putusan MA Perlu Solusi Politis PDF Print
Wednesday, 29 July 2009
JAKARTA (SI) – Polemik tentang putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut peraturan KPU mengenai tata cara pembagian kursi DPR hasil Pemilu 2009 bisa diselesaikan dengan keputusan politis.

Pihak dan lembaga yang terkait dengan putusan MA perlu duduk bersama untuk mengambil langkah politis secepat mungkin. “Harus ada langkah politis. Semua harus duduk bersama. Apa langkah politis yang diambil, itu tergantung hasil pembahasan,” kata mantan hakim konstitusi HAS Natabaya saat diskusi tentang kepemiluan di Gedung KPU kemarin.

Menurut Natabaya, pihak yang harus duduk bersama membahas putusan itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu, dalam penilaian Natabaya tidak bisa dilakukan.

“Berdasarkan Perma (Peraturan MA), tidak ada PK untuk uji materi,”katanya. Dia menilai salah jika ada orang atau lembaga yang menyatakan putusan MA bisa dilakukan PK atau diuji di MK. Perlunya keputusan politis, ujar Natabaya,karena putusan MA itu berkaitan dengan politik.

Natabaya setuju dengan pendapat bahwa putusan MA yang membatalkan cara penghitungan kursi tahap kedua seharusnya tidak bisa diterima. Alasannya, MA sudah mengeluarkan putusan untuk hak uji materi yang sama dengan pemohon Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, dua putusan atas hak uji materi pasal yang sama itu berbeda. “Bagaimana bisa berbeda, padahal hakimnya sama. Ini harus ditanyakan langsung ke MA,”kata Natabaya. Ketua DPR Agung Laksono siap membantu KPU untuk mencari solusi atas putusan MA tersebut.Jika dibutuhkan terobosan hukum maupun terobosan politik, DPR siap memfasilitasi.

“Karena belum ada aturan yang mengatur apabila ketiganya (KPU, MA, dan MK) berselisih, bilamana butuh terobosan hukum tentunya parlemen bisa menyediakan,” kata Agung di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Sampai saat ini, KPU belum menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah pascaputusan MA.

Pihak KPU mengaku masih konsentrasi menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK.“Jadi kita akan prioritaskan persiapan dan pemantapan hadapi gugatan di MK baru kemudian kita akan jadwalkan membahas putusan MA,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU kemarin.

Dia mengatakan, Biro Hukum KPU sedang melakukan kajian. Selain itu,komisioner KPU sedang mempelajari putusan MA. Andijuga mengatakan bahwa putusan MA tidak hanya akan berpengaruh pada perolehan kursi DPR. Namun putusan pada judicial review yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Ma’arif dkk tersebut akan berpengaruh pada kursi DPRD kabupaten atau kota dan DPRD provinsi.

Sehinggaakanadaratusan, bahkan ribuan perubahan kursi jika putusan MA dilaksanakan. “Itu (putusan MA) memang bisa berdampak luas ke DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, bukan hanya ke DPR, tapi terutama DPRD provinsi dan kabupaten atau kota,”jelas Andi.Dia mengatakan, putusan MA berdampak pada kursi DPRD karena putusan MA terkait dengan perhitungan tata cara perolehan kursi.

Mengenai hal ini Direktur Centre for Electoral Refor (Cetro) Hadar N Gumay tidak sependapat dengan Andi Nurpati. Menurut dia, putusan MA hanya akan berdampak pada kursi di DPR.Sebab, aturan kursi DPRD dibahas di pasal terpisah dalam UU Pemilu. Hadar juga menegaskan, sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan membuat peraturan, KPU hendaknya menegaskan bahwa peraturan tersebut telah sesuai semangat pemilu dengan sistem proporsional.

“Peraturan hendaknya dipertahankan. KPU jangan seperti robot, diam saja,” kata Hadar. Hadar kembali menegaskan putusan MA hanya akan merusak sistem proporsional dalam pemilu. Sebab, dengan putusan MA ada parpol yang persentase perolehan suaranya jauh lebih tinggi dari persentase perolehan kursi di parlemen.

Selain itu, ada juga parpol yang persentase perolehan suaranya jauh lebih rendah dibandingkan persentase perolehan kursi di parlemen. Padahal, jika mengacu pemilu dengan sistem proporsional, persentase antara perolehan suara dan persentase perolehan kursi tidak jauh berbeda.

Sekadar untuk diketahui,MA telah membatalkan peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara perolehan kursi tahap kedua. Imbasnya perolehan kursi parpol di DPR berubah drastis.Partai Demokrat yang berdasarkan penghitungan KPU mendapatkan 150 kursi berubah menjadi mendapatkan 181 kursi.

Kemudian, Golkar dari 107 kursi bertambah menjadi memperoleh 132 kursi. PDIP dari 95 kursi menjadi 111 kursi. PKS dari 57 kursi menjadi 47 kursi.PKB dari 27 tetap 27 kursi.Kemudian, PPP dari 37 menjadi 21.PAN dari 43 kursi menjadi 28 kursi. Gerindra dari 26 kursi menjadi 8 kursi.Terakhir, Hanura dari 18 kursi menjadi 5 kursi.

Parpol Mendesak

Berkaitan dengan putusan MA, partai politik yang merasa dirugikan mendesak eksaminasi terhadap putusan tersebut.Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim MA. “Putusangugatan judicialreview oleh MA perlu segera dieksaminasi oleh Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan hakimnya perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial,”ujar Juru Bicara Partai Hanura Soehandoyo di Jakarta kemarin.

Menurut mantan Kapuspen Kejagung tersebut, putusan MA penuh kontroversi, mengingat dalam waktu yang bersamaan dua uji materi yang sama, dengan hakim yang sama, tapi putusannya berbeda. Dia menilai ada permainan yang tidak sehat antara MA dan pihak pemohon uji materi.“Saya mencium adanya permainan tidak sehat antara MA dan pengusul uji materi,”imbuhnya.

Dua gugatan yang dimaksud Suhandoyo adalah gugatan Hasto Kristiyanto versus gugatan Zaenal Maarif dkk.Gugatan Hasto ditolak sepenuhnya, sementara gugatan Zaenal dikabulkan sepenuhnya. Anggota Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, MA tidak punya kewenangan memutuskan perkara pemilu.

Alasannya, dalam UU 10/2008 tentang pemilu, sengketa hasil pemilu diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).Atas dasar itu dia meminta KPU mengabaikan putusan MA.“MA tidak punya kewenangan untuk menguji, apalagi terkait sengketa pemilu,” kata Hidayat di Jakarta kemarin. Padahal, MK yang punya kewenangan terhadap sengketa pemilu saja tidak mempersoalkan kursi tahap kedua.

Sebaliknya,MK hanya mempersoalkan penghitungan kursi pada tahap ketiga. Pendapat berbeda disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi. Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Mau tidak mau KPU harus melaksanakannya, meski putusan itu kemudian membawa dampak,” ujar Muladi usai seminar nasional PPSA Angkatan XVI di Lemhannas, Jakarta,kemarin. Dia hanya menyayangkan putusan tersebut baru dikeluarkan saat ini,sehingga memiliki dampak pada perubahan posisi kursi masingmasing calon yang sudah jadi. “Sebenarnya kami menyayangkan,tapi bagaimanapun putusan tersebut tetap harus dijalankan,”katanya. (kholil/ahmad baidowi/ sofian dwi)