|
||||||||||||||||||
| Suku Bunga Kredit Harus Segera Diturunkan |
|
|
| Sunday, 05 July 2009 | |
|
JAKARTA (SI) – Penurunan suku bunga kredit oleh kalangan perbankan
mendesak dilakukan demi menggerakkan sektor riil. Karena itu, kalangan
dunia usaha meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membuat aturan
yang memungkinkan perbankan segera menyesuaikan tingkat suku bunga
kredit pascapenurunan tingkat suku bunga acuan BI Rate.
“Selama ini pemerintah atau BI tidak memiliki kebijakan yang tepat untuk mendorong bank-bank menurunkan bunga kredit,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi harian Seputar Indonesia( SI) di Jakarta kemarin. Rapat Dewan Gubernur BI, Jumat (3/7) lalu,kembali memangkas tingkat suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga menjadi 6,75%. Ini berarti sejak awal tahun, bank sentral telah menurunkan tingkat suku bunga acuan BI Rate sebanyak enam kali.Kendati begitu,penurunan BI Rate ini belum signifikan diikuti pemangkasan suku bunga oleh perbankan.Berdasar data BI,tingkat suku bunga kredit modal kerja masih mencapai 14,68% pada Mei 2009. Adapun tingkat suku bunga kredit investasi dan konsumsi masing-masing masih berada di kisaran 13,94% dan 16,57%. Sofjan menilai, selama ini kebijakan penetapan bunga perbankan seolah-olah berjalan sendiri tanpa melihat acuan BI Rate. Karena itu, diperlukan kerja sama antara perbankan dengan pemerintah dan BI untuk membuat aturan demi mempercepat transmisi penurunan BI Rateke suku bunga perbankan. Dia menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan antara lain dengan pengaturan selisih minimal BI Rate dengan bunga kredit atau bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Kendati begitu, pengaturan ini tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian seperti mempertimbangkan angka kredit bermasalah, rasio modal berkecukupan, serta komposisi antara kredit dan DPK. “Dengan berbagai pertimbangan ini, harusnya bunga perbankan dapat menyesuaikan BI Rate,”kata Sofjan. Sofjan menuturkan, kalangan dunia usaha menginginkan bunga kredit perbankan bisa turun ke level 12%.Hal ini sangat memungkinkan lantaran perbankan memiliki ruang cukup lebar pascapemangkasan BI Rate. “Jika bunga kredit kompetitif, tentu akan meringankan pengusaha sehingga nantinya produk mereka dapat berdaya saing di tingkat global,”kata Sofjan. Di sisi lain, Sofjan juga meminta agar pemerintah tidak memberikan imbal hasil (yield) sukuk atau obligasi pemerintah yang terlalu tinggi. Langkah ini dinilai mendorong perbankan untuk menempatkan dananya di instrumen investasi tersebut.Padahal,demi menggerakkan sektor riil,seharusnya sebagian dana perbankan dialokasikan dalam bentuk kredit ke kalangan dunia usaha.“Perlu ada kebijakan yang terintegrasi,”katanya. Direktur Retail Banking Bank Mega Kostaman Thayib menilai kalangan dunia usaha selalu melihat pergerakan bunga perbankan dari sisi yaitu BIRate saja.Padahal, BIRateberbeda dengan bunga kredit perbankan. “Bunga di pasar kan beda dengan BI Rate, ini yang perlu dipahami,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. Kostaman mengatakan,belum turunnya bunga kredit perbankan salah satunya akibat masih tingginya suku bunga DPK, khususnya deposito. Selama bunga deposito masih tinggi, perbankan belum akan menurunkan bunga kredit. Dia menjelaskan, perbankan tidak bisa menurunkan bunga deposito secara mendadak meski BI Rate telah turun enam kali sejak awal 2009. “Perbankan akan menindaklanjuti dengan hati-hati, jangan sampai turunnya bunga deposito membuat nasabahnya berkurang,”katanya. Kendati begitu, menurutnya, selisih antara BI Rate dengan bunga deposito terus menunjukkan tren mengecil. Dia memberikan contoh, saat terjadi krisis likuiditas, di mana BI Rate sempat menyentuh level 9,5%, bunga deposito bertengger di kisaran 13–14% atau ada selisih 4–5%. Namun ketika BI Rate di level 6,75%, bunga deposito sudah di level 9–10%. “Artinya selisihnya semakin kecil di kisaran 2,75%,”kata Kostaman. Dia sependapat dengan Sofjan bahwa perlu ada formulasi yang mengatur penentuan tingkat suku bunga perbankan nasional. Langkah ini perlu dibicarakan intensif antara pemerintah dan dunia perbankan. “Dengan demikian kompetisi antarperbankan tetap sehat,” kata Kostaman. (whisnu bagus) |