VALAS

KURS

JUAL

BELI

USD9125.00 8875.00
SGD7185.82 7170.82 
AUD9810.20 9506.20 
JPY118.25 113.83 
10-Feb-2012 / 11:40 WIB

 
UE Cabut Larangan Terbang Maskapai RI PDF Print
Saturday, 04 July 2009
JAKARTA (SI) – Uni Eropa (UE) akhirnya mencabut larangan terbang bagi empat maskapai penerbangan Indonesia, yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia,dan Premiair.


Walau begitu,keputusan resmi pencabutan larangan terbang baru akan dikeluarkan sekitar dua minggu lagi lantaran masih ada proses internal yang harus dilakukan Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. ”Departemen Luar Negeri sudah menerima surat rekomendasi pencabutan larangan terbang ke wilayah Eropa bagi empat maskapai penerbangan Indonesia,” ujar Juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan,rekomendasi pencabutan itu berdasarkan pertimbangan dari Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa yang sudah menjalin komunikasi dengan Departemen Perhubungan (Dephub), termasuk mengunjungi dan meninjau fasilitas penerbangan di Indonesia. Komisi tersebut menyatakan empat maskapai penerbangan Indonesia layak terbang ke wilayah Eropa setelah menemukan 63 penilaian dari 66 temuan dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan pencabutan larangan itu,keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke wilayah Eropa. Warga negara Uni Eropa pun dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun luar negeri. Faizasyah menilai rekomendasi ini sebagai kemajuan bagi dunia penerbangan Indonesia di mata negara lain.Dia berharap nantinya seluruh maskapai penerbangan di Indonesia dinyatakan layak untuk terbang ke wilayah Eropa.

Seperti diberitakan, larangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia telah diterapkan Uni Eropa sejak pertengahan 2007. Maskapai Indonesia dinilai belum memenuhi standar keselamatan terbang sebagaimana diatur International Civil Aviation Organization (ICAO). Uni Eropa juga memberlakukan larangan serupa kepada sejumlah negara Tim delegasi Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009 lalu berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pengecekan dan meninjau maskapai yang dijadikan perwakilan penilaian.

Mereka kemudian membawa temuan itu ke sidang Uni Eropa pada 30 Juni–2 Juli 2009. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti mengatakan, Uni Eropa merespons positif kemajuan keselamatan penerbangan Indonesia. ”Informasi ini didapatkan dari Ketua Air Safety Committee (ASC) Uni Eropa Mr Daniel Calleja yang menyatakan ASC telah mengeluarkan opinion atau recommendation yang positif,” katanya. Dengan rekomendasi ini empat maskapai penerbangan Indonesia yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast dan Premiair dikeluarkan dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.

”Keputusan Uni Eropa baru akan dikeluarkan sekitar dua minggu yaitu setelah proses penerjemahan ke 22 bahasa dan penandatanganan oleh Komisioner,” papar Herry. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhannuddin mengatakan, pencabutan larangan terbang itu akan memulihkan citra Indonesia. Menurutnya, selama ini larangan terbang membuat citra penerbangan Indonesia di dunia internasional kurang baik.

”Ini adalah nilai positif dari pencabutan larangan terbang oleh Uni Eropa,”katanya. Nilai positif lainnya, perusahaan asuransi akan kembali bersedia melindungi penumpang Eropa yang menggunakan maskapai Indonesia.”Selama ini masyarakat Eropa tidak akan mendapat jaminan asuransi selama larangan terbang masih diberlakukan,” katanya. Vice President Corporate Secretary Garuda Pujobroto menyambut positif pencabutan larangan terbang tersebut.Setelah pencabutan ini,Garuda berencana membuka jalur penerbangan ke Amsterdam, Belanda.

”Persiapan untuk dapat terbang ke Eropa itu diperkirakan sekitar sembilan bulan, sehingga diharapkan Garuda akan terbang ke sana mulai semester I 2010,”ujarnya. (arif dwi cahyono/ant)